Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Menetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung RSUD Pratama Ujung Gading 

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Menetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung RSUD Pratama Ujung Gading 

Spread the love
Pasaman Barat, Suaraparalegal.Com

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) secara resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Tipe D Ujung Gading Tahun Anggaran 2018. Informasi ini disampaikan melalui surat resmi bernomor: PR-02/L3.23/Dip.4/05/2025 pada Kamis (22/5/2025).

Kepala Kejari Pasbar, Muhammad Yusuf Putra, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mas Benny Mika Dorima Saragih, menyebutkan bahwa kedua tersangka yang telah ditetapkan ialah EM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan korporasi PT Tasya Total Persada, yang bertindak sebagai pelaksana proyek pembangunan rumah sakit.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Pasbar pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di Kantor Kejari Pasaman Barat. Langkah ini merupakan bagian dari kelanjutan proses penyidikan yang telah berjalan intensif dalam rangka mengungkap adanya penyimpangan pada proyek pembangunan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan gedung RS Pratama diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak yang telah disepakati. Hal ini menyebabkan sejumlah kerusakan struktural yang cukup berat, terutama pada Blok A, B, dan C bangunan rumah sakit tersebut.

Salah satu temuan yang mencolok ialah hasil uji kelayakan fungsi bangunan yang menunjukkan bahwa Blok C tidak layak pakai. Bangunan mengalami kemiringan melebihi batas aman dan sangat berisiko bagi keselamatan para pengguna, sehingga tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya.

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini tidak main-main. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 13/LHP/XXV04/2025 tertanggal 21 April 2025, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.364.958.045,87 (enam miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu empat puluh lima rupiah delapan puluh tujuh sen).

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, tersangka EM langsung dikenakan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Anak Air Padang selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pasbar Nomor: PRINT-02/L3.23/Fd.1/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

Kejari Pasbar mengenakan sejumlah pasal terhadap kedua tersangka sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan primair dijeratkan melalui Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Kejari Pasbar menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang juga telah mengalami perubahan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua dakwaan tersebut menyasar pelaku yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.

Penyidikan kasus ini dipastikan akan terus berlanjut Kejari Pasbar tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Ia menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Penegakan hukum yang adil dan transparan dinilai sebagai kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas karena menyangkut besarnya dana negara yang digunakan serta dampaknya terhadap akses layanan kesehatan masyarakat. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan tuntas dan memberikan keadilan. 

(Hakimi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *