Pasaman Barat, Suaraparalegal.Com
Seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas di lapangan untuk melaksanakan investigasi sebuah kegiatan proyek di jalan lintas provinsi Simpang empat -talu , Bermula kejadian Seorang Wartawan Kompas One , Yulisman Kaperwil Sumbar, melihat pekerjaan proyek, Senin (19/05/2025)
Namun tiba tiba datang seorang yang mengaku pengawas pekerjaan proyek tersebut langsung memberhentikan Wartawan tersebut yang sedang berada di atas motornya, mengancam wartawan tersebut, menonjolkan tinjunya ke muka Wartawan tersebut, dan berkata kata kotor dan kasar, dan dengan mengelontarkan kata kata “wartawan anjing babi kau “bunuh kau katanya kepada yulisman
Lebih lanjut Yulisman menyampaikan kepada mediaSuaraparalegal.Com bahwa sebagai seorang wartawan Tidak ada regulasi khusus dalam Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) yang secara langsung mengatur investasi wartawan. Namun, UU Pers mengatur tentang kewajiban wartawan dan perusahaan pers, serta perlindungan hukum terhadap profesi jurnalistik.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan hukum bagi kemerdekaan pers dan memberikan jaminan bagi pers untuk menjalankan fungsinya dengan bebas dan bertanggung jawab
Karena merasa terganggu Yulisman pergi dari lokasi proyek tersebut karen dia mengambil balok kayu ingin berencana di arahkan ke Yulisman, namun di halai oleh orang dan menyuruh Yulisman pergi dari lokasi,
Dan juga UU No.49 Tahun 1991 tentang pers
Pasa pasal 18 ayat 1 setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat dan menghambat atau menghalangi hak hak pers(menurut pasal 4 ayat 2,dapat di penjara paling lama 2 Tahun dan denda sebesar 500.000.000 ungkap Yulisman.
Lalu Yulisman langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres Pasaman Barat langsung ke ruangan Tindak pidana umum(TIPIDUM)
Dan membuat laporan pengaduan
Dalam surat pengaduan tersebut saudara Yulisman melaporkan saudara asim, dengan surat pengaduan yang langsung di Ruangan Tindak Pidana Umum(TIPIDUM) Polres Pasaman Barat.
Kita berharap kepada Polsek Pasaman Barat agar cepat meninjaklanjuti perbuatan itu, karena itu adalah suatu perbuatan premanisme yang dapat mennggangu para wartawan untuk melakukan investigasi kelapangan, apabila bila terus begini di setiap para pekerja proyek yang ada di Pasaman Barat nantiknya bisa menimbulkan kurangnya informasi dan pengawasan dari wartawan tentang pambagunan yang ada di Pasaman Barat,
Sedangkan kita ketahui bahwa tugas Wartawan adalah memberi informasi dan berita yang akuarat kepada wilayak ramai,
Bangaimana memberi informasi kepada yang jelas dan akurat apabila seorang wartawan saja di halangi dan di ancam oleh seorang yang premanisme ungkap Yulisman.
Kita berharap inilah yang terakhir terjadi di lapangan jangan sampai ada korban berikutnya dari wartawan yang hendak mencari berita dan informasi serta investasi di dilapangan menjadi kendala bagi wartawan untuk investasi apabila ini tidak di tindak lanjut dengan cepat oleh polres Pasaman Barat.
Namun saat dikonfirmasi kontraktor pekerjaan tersebut mengatakan Tidak ada saya mengangkat menjadi pengawas proyek, namun sebagai pekerjaan harian,
Lebih lanjut kontraktornya menyamapaikan untuk meninjaklanjuti kejadian tersebut untuk di konfirmasi kelapangan tegasnya.
(Hakimi)