Karawang, SuaraParalegal.com – Warga Bekasi, Andrianto Merasa dibohongi oleh inisial (A) yang menjanjikan akan memberikan keuntungan perbulannya dari jumlah modal yang diberikan untuk kerjaan, orderan bengkel las yang dikenalnya digrup medsos.
Kepada Ketua LBH JTC Cabang Karawang, Andrianto mengatakan bahwa perkaranya ini sudah lama sejak bulan Agustus tahun 2023 sampai sekarang belum ada kejelasan atas perkaranya ini.
“Awalnya saya ngobrol di grup medsos dan lihat adanya pekerjaan, orderan, lalu saya berkunjung ke alamat bengkel tersebut pada bulan Agustus tahun 2023. Seminggu kemudian saya datang lagi ke bengkel tersebut karna saya tertarik dengan keuntungan yang ditawarkan oleh (A) yang menjanjikan akan memberikan keuntungan kurang lebih 2 juta rupiah kepada saya perbulannya,” tuturnya, Rabu (14/05/2025).
“Saya percayakan uang sebesar 6 juta 6 ratus ribu rupiah kepada A, karna menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut pada bulan depan beserta keuntungannya menjadi 8 juta 6 ratus ribu rupiah kepada saya, tapi sampai sekarang tahun 2025 uang tersebut nggak ada kejelasan, belum saya terima,” ungkap Andrianto.
Dalam KUHPidana, pasal 378 menjelaskan tentang penipuan dan sanksi terhadap siapa saja yang terbukti melakukan penipuan. Pasal ini mengatur mengenai tindakan yang dilakukan dengan cara menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.
Bunyi Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Lebih lanjut, Andrianto mengatakan bahwa telah melakukan upaya menagih janji secara continue kepada A, namun sampai saat ini belum ada kejelasan, jawaban yang pasti bahkan selalu beralasan.
Andrianto berharap agar A bertanggungjawab atas perkaranya tersebut dan minimal mengembalikan uang modal yang dipercayakannya.
“Saya berharap ada itikad baik, jangan beralasan terus, mohon kembalikan saja modalnya, walaupun tidak berikut keuntungan yang dijanjikan juga nggak apa-apa, yang penting balikin uang saya yang 6 juta 6 ratus itu, kalau tidak terpaksa saya akan menempuh jalur hukum,” pungkas Andrianto.
(Nana&Advokat)