Suaraparalegal.com, Manado – Dasar hukum Paralegal adalah UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah RI No. 42/2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI No.03 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan aturan yang bersifat lex specialis untuk memberikan bantuan hukum yang tidak hanya terbatas pada advokat, tetapi juga Paralegal.
Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun bukan berprofesi sebagai Advokat. Tenaga-tenaga Paralegal tersebut bukan hanya yang berpendidikan sarjana hukum saja tetapi juga para profesional yang lulus pendidikan Paralegal, menekuni pemberian bantuan hukum sebagai aktivitas utama sehari-hari dan semua aktivitas mereka harus didukung dan diselenggarakan secara sepenuhnya dan nyata oleh negara. Semangat yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang adalah negara sebagai penyelenggara bantuan hukum bagi masyarakat yang dilaksanakan oleh Advokat dan Paralegal.
Pasal 16 Peraturan Pemerintah RI No. 42/2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum;
- Pemberian Bantuan Hukum secara Non-litigasi dapat dilakukan oleh Advokat, Paralegal, Dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.
- Pemberian Bantuan Hukum secara Non-litigasi meliputi kegiatan, penyuluhan hukum; konsultasi hukum; investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik; penelitian hukum; mediasi; negosiasi; pemberdayaan masyarakat; pendampingan di luar pengadilan; dan/atau drafting dokumen hukum.
Berdasarkan Norma Hukum (Hukum Positif) (Pasal 1 angka 5 Permenkumham No. 3 Tahun 2021 Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan
Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI No.03 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum menjelaskan antara lain.
Pasal 3b, mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian Bantuan Hukum.
Pasal 9, Pemberi Bantuan Hukum dapat melibatkan Paralegal yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pemberian Bantuan Hukum.
Pasal 10, selain memberikan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemberi Bantuan Hukum dapat menugaskan Paralegal yang telah memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan hukum berupa:
- advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;
- pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau
- bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.
Pasal 11 (1) Paralegal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan/atau surat tugas.
Hakim Mahkamah Agung (MA RI) pada Putusan Nomor 22 P/HUM/2018 PUTU-SAN Nomor 22 P/HUM/2018, dalam uji materi Peraturan Menteri, ditemukan pengertian paralegal, dengan 4 (empat) kata kunci berkaitan dengan paralegal, yaitu:
- Seorang “Legal Assistant” yang tugasnya membantu seorang legal dalam pemberian, perbuatan atau saran-saran hukum kepada masyarakat dan langsung bertanggung jawab kepada seorang Legal;
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum;
- Telah mengikuti pendidikan khusus keparalegalan;
- Dilakukan supervisi oleh advokat atau badan hukum lainnya;
Berdasarkan identifikasi tersebut, Hakim mendefinisikan paralegal untuk melaksanakan fungsi “membantu” tugas-tugas legal, yaitu Advokat.
(H. Kandow)