Jakarta, SuaraParalegal.com – Semangat tak pernah padam, Aliansi Paralegal Indonesia (API) Bersama Jaga Tatanan Cakra (JTC) terus lakukan pelatihan peningkatan kemampuan hukum paralegal kepada para membernya, baik melalui online maupun Offline, di Sekretariat Jalan Pondok Karya Blok B No.1H Jakarta Selatan 12720.
“Dihari Senin tanggal 20 ini kita belajar lagi sesuai jadwal, dan topik yang kita pelajari pada minggu ini adalah tentang LEGAL STANDING atau Kedudukan Hukum,” tutur Ketua Umum JTC, Agus Christianto, SH., MH [20/1 13.06].
“Legal standing adalah sahnya subyek hukum dalam melakukan tindakan hukum, karena ada kata “sah” maka tentu ada hal yang tidak sah. Untuk itu, mari kita pelajari lagi beberapa pasal yang terkait,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketum JTC, Agus Christianto, SH., MH, menjelaskan bahwa dalam kitab Undang-Undang hukum perdata, Pasal 2 menjelaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah meninggal dunia sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada. Pasal ini juga mengandung asas fiksi hukum sebagaimana yang kita pelajari kemarin, yaitu sesuatu dianggap ada meskipun tidak dapat di tangkap oleh mata atau panca indera yang lain.
“Jadi, calon bayi (jabang bayi) dianggap sebagai manusia, namun ketika meninggal dunia saat didalam kandungan atau meninggal dunia saat lahir, maka dianggap tidak pernah ada,” ungkapnya.
Legal standing nya yg mana? Calon bayi di anggap manusia
Karena jika di aborsi maka dikenakan pasal pembunuhan.
“Berarti masuk pembunuhan berencana tidak pak Ketum?” tanya salah satu member.
“Ya, ada niat, ada rencana, ada aksi dan ada akibat,” terang Agus.
(Nana&Advokat)