Jakarta, SuaraParalegal.com – Hari ini, Presiden resmi melantik sejumlah Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2024-2029, di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Acara sakral ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming, pimpinan lembaga negara, Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Presiden berpesan agar seluruh pejabat yang dilantik dapat mengemban amanah dengan menegakkan prinsip integritas, transparansi, dan profesionalisme. Presiden juga mengingatkan pentingnya menghindari pemborosan anggaran serta memastikan setiap kegiatan yang berhubungan dengan APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Presiden senantiasa mendukung kerja keras KPK dalam memberantas korupsi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bersih.
Prosesi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 161/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Pimpinan KPK Terpilih 2024-2029:
1. Setyo Budiyanto – Ketua merangkap anggota
2. Fitroh Rohcahyanto – Wakil Ketua merangkap anggota
3. Ibnu Basuki Widodo – Wakil Ketua merangkap anggota
4. Johanis Tanak – Wakil Ketua merangkap anggota
5. Agus Joko Pramono – Wakil Ketua merangkap anggota
Dewan Pengawas KPK Terpilih 2024-2029:
1. Gusrizal – Ketua merangkap anggota
2. Benny Jozua Mamoto – Anggota
3. Chisca Mirawati – Anggota
4. Sumpeno – Anggota
5. Wisnu Baroto – Anggota
Dalam sumpahnya, pimpinan dan Dewas berkomitmen menjalankan tugas dengan obyektif, adil, dan berlandaskan nilai-nilai integritas demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa fokus kerja lembaga ini akan berpedoman pada tugas dan fungsi KPK serta mendukung program pemerintah, khususnya dalam efisiensi APBN dan pengawasan pengadaan barang dan jasa.
(Nana& Advokat)