Ketegangan Antara Masyarakat Adat Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Dengan karyawan PT Laras Internusa (LIN

Ketegangan Antara Masyarakat Adat Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Dengan karyawan PT Laras Internusa (LIN

Spread the love

Pasaman Barat, SuaraParalegal.Com – Ketegangan terjadi sejak Kamis pagi (21/11/2024) antara masyarakat adat Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, dengan karyawan PT Laras Internusa (LIN). Ratusan warga masyarakat adat terlibat bentrok dan adu argumen dengan pihak perusahaan terkait tuntutan plasma yang mereka nilai belum terselesaikan.

Masyarakat adat Kinali melakukan penghadangan terhadap mobil-mobil pengangkut sawit yang hendak keluar dari area perusahaan. Mereka menegaskan bahwa persoalan tuntutan 20 persen lahan plasma masih dalam proses banding, meskipun perusahaan mengklaim telah memenangkan gugatan di PTUN Padang atas SK Bupati Pasaman Barat yang mewajibkan penyediaan plasma.

“Kami hanya meminta hak kami sesuai peraturan, yaitu 20 persen dari total lahan yang diusahakan oleh perusahaan. Tuntutan ini sejalan dengan SK Bupati Pasaman Barat,” ujar Ketua Koperasi masyarakat adat Kinali, Ali Bakri,

Mereka menilai perusahaan telah bertindak sepihak. Ia menyebut bahwa pemerintah daerah bersama masyarakat telah menyatakan banding atas keputusan PTUN tersebut.

“Sangat disayangkan, perusahaan tetap memaksakan diri mengeluarkan sawit dari lahan meskipun persoalan ini belum selesai,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan telah memberikan hak plasma melalui Koperasi Langgam Mandiangin Saiyo sejak tahun 2012. Penasehat hukum PT LIN, Zulkifli, menjelaskan bahwa keputusan PTUN Padang pada 13 November lalu telah membatalkan SK Bupati Pasaman Barat Nomor 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024.

“Negara harus hadir untuk menegakkan putusan hukum ini demi menjaga iklim investasi dan kepentingan masyarakat yang menerima manfaat dari perusahaan,” tegas Zulkifli.

Ketegangan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan kerap memuncak. Beberapa kali terjadi benturan fisik saat masyarakat mencoba menghalangi mobil pengangkut sawit.

Untuk mengantisipasi konflik lebih besar, personel Polres Pasaman Barat dan TNI tampak berjaga di lokasi sejak pagi.

“Pengamanan ini bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah bentrokan yang lebih besar. Kami mengimbau semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar salah seorang petugas kepolisian di lapangan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga siang ini ketegangan masih berlangsung. Masyarakat tetap memblokade akses jalan utama, sementara pihak perusahaan terus mencoba mengoperasikan aktivitas pengangkutan sawit.

Persoalan tuntutan plasma di Kabupaten Pasaman Barat memang menjadi isu yang cukup kompleks. Masyarakat adat merasa hak mereka belum sepenuhnya diberikan sesuai aturan, sementara perusahaan bersikukuh telah memenuhi kewajibannya berdasarkan mekanisme hukum.

Pihak pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah mediasi untuk menyelesaikan konflik ini. Dengan begitu, baik masyarakat adat Kinali maupun PT Laras Internusa dapat menemukan solusi yang adil dan damai demi kepentingan bersama.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian masih dipantau secara ketat oleh pihak kepolisian dan aparat keamanan lainnya untuk memastikan tidak ada eskalasi konflik lebih lanjut.

HADANG: Masyarakat Adat Kinali hadang mobil PT LIN yang akan keluar mengantarkan buah sawit,

(Hakimi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *