Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Melaksanakan RaKor Bersama Stakeholder

Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Melaksanakan RaKor Bersama Stakeholder

Spread the love

Pasaman Barat, Suaraparalegal.Com – Bawaslu kabupaten Pasaman Barat melaksanakan Rakor Bersama Stakeholder dengan tema “Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Tahun 2024” Rabu (13/11/2024) di Aula Hotel guchi Simpang Empat.

Acara tersebut dihadiri oleh, Komisioner Bawaslu Pasaman Barat, Polres, Kajari, BKBSDM, Kesbagpol, Pol PP, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas lingkungan hidup, Dinas Pemerdayaan Nagari, inspektorat, Kemenag, Dandim,0503,LO Partai Pendukung pasangan calon, dan Seluruh Staf dan Sekretariat Kantor Bawaslu Pasaman Barat.

Komisioner Bawaslu Laurensius Simatupang membuka acara tersebut, ASN merupakan salah aparatur sipil negara,yang jelas sudah tidak ada bagi kita untuk berkilah dalam netralitas kita dalam ikut berkontribusi dalam pemenangan Pasangan calon,

Oleh karena itu kami dari Bawaslu berharap kepada seluruh Aparatur Sipil Negara untuk selalu menjaga dalam kenetralitasan kita sebagai ASN dalam pilkada Serentak tahun 2024 ini jelas Laurensius,

Untuk lebih lengkapnya nantik kita di bekali materi tentang “Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan tahun 2024, pemateri kita sebanyak dua orang pemateri.

Dr. Zennis Helen, S.H.M.H menyampaikan dalam materi tersebut Netralitas ASN selalu menjadi isu yang mengemuka dalam setiap peristiwa hajatan politik, baik di daerah maupun nasional, Posisi strategis ASN yang mempunyai akses pada eksekusi kebijakan, anggaran dan juga berbagai fasilitas kedinasan, menjadi daya tarik bagi kekuatan politik dalam bersaing memperebutkan kekuasaan.

Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa : “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”

Hal tersebut sejalan dengan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa serta tugasnya yaitu; melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan yang lebih khusus tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pasal 5 huruf (n), tentang larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ; ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.tutur Zennis

Lebih lanjut membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan tersebut, maka sudah jelas tentang ketentuan netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dan tentunya akan diikuti dengan sanksi dari tingkat sedang hingga berat bagi pelanggarnya, tutup Zennis

Materi Elly Yanti, S.H Advokat dan konsultan Hukum, menyampaikan dalam Acara “tindakan dan sanksi bagi pelaku ASN yang ikut dalam berkontribusi dalam mendukung pasangan calon”

Badan Pengawas Pemilihan Umum- Undang-undang (UU) memberikan Bawaslu kewenangan untuk menindak dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam gelaran pemilu atau pemilihan (pilkada), ASN diberikan hak konstitusional untuk memilih, namun di sisi lain juga diharuskan netral lantaran kedudukannya sebagai pelayan publik. Demikian permasalah yang menjadi diskusi bertema Problematika Penanganan Tindak Lanjut Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada.

Elly Yanti menilai dalam menangani pelanggaran netralitas ASN merupakan hal unik. Menurutnya, hal ini berbeda dalam penanganan netralitas TNI atau Polri yang tidak mempunyai hak pilih. Kehadiran Bawaslu menurutnya untuk melindungi hak pilih ASN, bukan untuk menghilangkannya, menegaskan, Bawaslu harus menempatkan posisi ASN dengan dua status melekat yang memiliki hak memilih dan sebagai pelayan publik yang diikat kode etik jabatan ASN.

“Saya kira ini belum kita temukan konsep ideal menerjemahkan konsep netralitas ASN seperti apa sehingga peran-peran sebagai WNI yang memiliki hak pilih dengan fungsi pelayanan publik bisa kita pilah secara baik mana pengaturan perilaku boleh, tidak boleh akan semakin kita detilkan. Nantinya di lapangan Bawaslu bisa melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran secara tepat,” papar Elly Yanti.

Dia menerangkan hak pilih merupakan hak fundamental untu dilindungi, Baginya perlu ada formula kebijakan nantinya dapat memilah secara tepat antara tindakan-tindakan dalam mengekspresikan hak pilihnya dan tindakan yang berkaitan jabatan yang menguntungkan calon dalam pelaksanaan pilkada.

“Apakah tepat dikatakan tidak netral ketika ASN itu mengekspresikan seperti karena ada keluarganya yang jadi calon dan kecenderungan dia akan mendukung keluarganya serta mengekspresikan mendukung keluarganya, tetapi tidak mengganggu pilihan-pilihan orang lain,”

Lebih lanjut Elly Yanti menambahkan UU tidak mengatur secara rigid pengawalan ASN dan penerjemahan hak-hak politik ASN, khususnya saat akan mencalonkan diri. “Bentuk-bentuk netralitas tidak rigid dituangkan dalam UU sehingga Kemen-PANRB mengeluarkan batasan-batasan mana yang boleh dan tidak boleh serta Kemendagri, dan BKN mengeluarkan batasan-batasan ASN,” terangnya.

Terkait dengan hak politik mencalonkan diri menjadi peserta Pilkada, Elly Yanti menegaskan harus ada panduan maupun batasan yang jelas apa yang boleh dan apa yang tidak. Pasalnya, ini akan menimbulkan ambiguisitas atau menciptakan ruang abu-abu dan ujungnya suatu proses yang tidak mencerminkan kepastian hukum dalam mengawal netralitas ASN.

“Apakah kondisi regulasi yang tidak mengatur rigid ruang kosong ini bisa diisi? Bisa melalui Permenpan, Peremdagri atau bahkan UU ASN. Dalam uu asn sekarang ini tidak spesifik larangan bagi ASN unutk terlibat dalam parpol tetapi ini menjadi tidak ‘match’ dengan UU Pemilu yang memberikan hak mencalonkan diri,” kata Elly Yanti

Elly Yanti mengungkapkan data pelanggaran netralitas asn pada Pilkada 2020 ada 100 pelanggan yang ada di Sumatra Barat, yang semua di ASN.

Selain itu, ia mengungkapkan masalah utama dalam penanganan netralitas ini adalah bagaimana memberikan sanksi yang tegas, bukan hanya kepada ASN tapi juga kepada paslon yang melakukan politisasi birokrasi.

“Padahal itu adalah salah satu faktor utama yang menyebabkan mereka berpolitik praktis. Sanksi tegas kepada paslon itu hal yang sangat penting. ASN tidak selalu menjadi korban utama,” kata dia.

Disiplin PNS dijelaskannya adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan, tidak boleh ikut dalam parpol. Kemenpan-RB, kata dia, selalu mendengungkan untuk ASN ada larangan untuk memberikan dukungan kepada peserta pemilu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 bahwa ASN dilarang untuk memberikan dukungan.tutup Elly Yanti.

(Hakimi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *