Pasaman Barat, Suaraparalegal.Com – KPU Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan acara Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pemilihan kepala daerah (pilkada ) Tahun 2024, di Aula Kantor Dinas pengendalian penduduk,Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak(DPPKBP3A) Jumat,(11/10/2024).
Bimtek tersebut di hadiri komisioner KPU, PPK dan PPS, Media dan stakeholder terkait, dan seluruh staf kantor KPU Pasaman Barat.
Acara itu di bagi dalam dua sesi hari pertama di Hadiri PPK dan pps bagian Utara pada kamis dengan 6 kecamatan dan hari kedua jumat PPK dan PPS dari selatan sebayak 5 kecamatan ucap Fitra.
“komisioner kpu Syarif Hidayatullah membuka acara tersebut menyampaikan Sebagai PPK memang ujung tombak pelaksanaan berada di tingkat adhoc, yaitu PPS Jika di tingkat PPS terdapat kesalahan, maka akan berdampak juga di tingkat kecamatan hingga kabupaten,” jelas Syarif
Lebih lanjut menegaskan perlu optimal dalam pelaksanaan di tingkat PPS termasuk penyusunan daftar pemilih tambahan sehingga kami memberikan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS perihal penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb).
“KPU telah memberikan bimbingan teknis perihal DPTb, dan kita optimalkan bimbingan PPK dan PPS dalam melayani pemilih untuk mengurus pindah memilih,” tambahnya.
Layanan pemilih pindah ini, memerlukan sosialisasi kepada masyarakat Melalui sosialisasi dan pengetahuan PPK dan PPS untuk layanan pemilih,
“Selain Media kita kuatkan informasi kepada masyarakat baik secara lisan untuk pelayanan pindah memilih, pelajari apa yang ada bimtek ini agar paham syarat dan ketentuan pindah Memilih,
Selanjutnya, yakni pemberian materi berupa persyaratan dan ketentuan pemilih serta simulasi penggunaan aplikasi Sidalih penyusunan DPTb oleh PPK Kecamatan,itu di sampaikan nanti oleh komisioner KPU Fitra Wati, tutup Syarif.
Kemudian Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Fitra Wati mengatakan dalam acara tersebut agar memperhatikan persyaratan dan ketentuan pindah memilih. “Nanti, petugas piket layanan DPTb, tanyakan secara jelas alasan dan dokumen untuk diunggah di Sidalih,dasar hukum dalam DPTb adalah sesuai peraturan Uu Nomor 7 tahun 2007,Uu 27 THN 2022,pkpu nomor 7 THN 2004, keputusan KPU nomor 27 thn2003, keputusan KPU nomor 799 thn 2024.
Menurut PKPU, Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. berikut syarat menjadi Pemilih DPTb :
1. Bertugas di Tempat Lain
2. Pasien Rawat Inap dan Pendamping
3. Tertimpa Bencana Alam
4. Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas
5. Disabilitas di Panti Sosial/Rehabilitasi
6. Menjalani Rehabilitasi Narkoba
7. Bekerja Diluar Domisili
8. Menjalani Tugas Belajar
9. Pindah Domisili
Terkait data pemilih yang terakomodir pindah memilih dalam pilkada serentak 2024 adalah pemilih yang berdomisili dalam satu propinsi dan kabupaten, diluar propinsi tidak terakomodir dalam pelayanan pindah memilih pada pilkada serentak 2024.
Untuk pendaftaran DPTb di buka mulai tanggal 17 September sampai dengan 20 November 2024, bagi yang akan melakukan pengurusan DPTb bisa langsung datang ke KPU sekretariat PPK dan PPS Nagari yang ada untuk di daftarkan pada aplikasi SIDALIH KPU jelas Fitra.
Lebih lanjut Fitra Wati, dalam Bimtek Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Fitra menekankan rakor ini dimanfaatkan untuk menyamakan cara pandang terkait istilah DPTb dalam UU Pemilu yang dimaksud merupakan pemilih pindahan, karena pemilih pindahan,.
maka prinsipnya yang bisa pindah memilih adalah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), berbeda dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang pada dasarnya belum terdaftar di DPT.
“Kalau pemilih pindahan, itu bukan baru ya, memang sudah ada, jangan sampai dihitung ulang, DPT ditambah, kalau dalam pemilu DPT ditambah DPTb itu menjadi tidak benar, karena sesungguhnya yang ada dalam DPTb itu sudah ada dalam DPT, Tutup Fitra
(Hakimi)