Karawang, SuaraParalegal.com – Permasalahan yang dihadapi Suparta Wijaya terkait Tanah waris peninggalan kedua orang tuanya “Timin bin Tiun” dalam proses pengembangan Polres Karawang.
Hal tersebut dikatakan M. Suparta Wijaya alias Bokir saat berada di kantor SPKT Reskrim Polres Karawang, Jum’at (28/09/2024).
M. Suparta Wijaya alias Bokir mengaku tidak pernah menjual ataupun menggadaikan tanah waris peninggalan orang tuanya, almarhum Timin bin Tiun.
“Bukti kepemilikan atas tanah hak waris peninggalan dari almarhum orang tua kami ada, dan masalah ini saya serahkan sepenuhnya ke Polres Karawang untuk diproses,”ujar Suparta Wijaya.
Tanah hak waris M. Suparta Wijaya peninggalan dari almarhum orang tuanya timin bin tiun kini dalam penanganan, pengembangan polres Karawang.
(Nana)