JAKARTA, Suaraparalegal.com – Pada tanggal 20 Februari 2024, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Perpres No.32 Tahun 2024 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres ini resmi diberlakukan 6 (enam) bulan setelah tanggal ditetapkan yakni pada tanggal 20 Agustus 2024.
Dalam konsiderans disebutkan bahwa alasan diterbitkan Perpres ini adalah untuk membangun jurnalisme berkualitas dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis. Selain itu untuk penataan ekosistem platform digital terkait dengan pers dalam rangka mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
Perpres ini mengatur kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk bekerjasama dengan Perusahaan Pers, dimana Perusahaan Pers yang dimaksud adalah perusahaan pers yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers. Bentuk kerjasama yang dibangun dapat berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita dan bentuk lainnya yang disepakati kedua belah pihak.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya sengketa dalam perjanjian kerjasama tersebut maka dibentuk suatu komite yang berjumlah 11 (sebelas) orang, terdiri dari unsur Dewan pers berjumlah 5 (lima) orang, unsur kementerian berjumlah 1 (satu) orang dan unsur Pakar yang ditunjuk oleh kementerian yang membawahi bidang politik, hukum dan keamanan berjumlah 5 (lima) orang. Pengangkatan anggota komite tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Dewan Pers.
Dalam rangka menjalankan operasional sehari-hari, dibentuk sekretariat yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Dewan Pers. Adapun mengenai sumber pendanaan diperoleh dari beberapa sumber, diantaranya dari organisasi Pers, Perusahaan Pers, bantuan dari negara dan bantuan lainnya selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(Syafril)