Karawang, SuaraParalegal.com – Pengakuan nama Paralegal sebagai salah satu nama profesi praktisi hukum, karena nama Paralegal mengadopsi nama internasional dan sampai saat tulisan ini di tulis, nama paralegal belum tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum sebagai pengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor 1 tahun 2018 setelah beberapa pasal dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Instruktur/Pelatih Internal Aliansi Paralegal Indonesia, Agus Christianto, SH., MH dalam kutipannya di paralegal.my.id, mengatakan bahwa Syarat yang mudah untuk menjadi Paralegal (15/07).
” Syarat menjadi paralegal antara lain usia di atas 18 tahun, bisa baca tulis (tidak ada syarat akademik), bukan Advokat, ASN atau TNI-Polri dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Paralegal,” ungkapnya.
” Dan juga paralegal berhak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan, serta mendapatkan pelatihan peningkatan ilmu hukum oleh Lembaga/Advokat yang diikuti atau Lembaga/Advokat yang tidak diikuti,” pungkas Agus Christianto.
(Nana & Advokat)