Pasaman Barat, Suaraparalegal.Com – Terkait Dengan Telah Berjalannya Proses Tahapan Pilkada Tahun 2024 yang Diselenggarakan Pada 27 November ini. Bawaslu Siap Kawal Coklit Yang di Lakukan Pantarlih Untuk Pilkada ini.
Hari ini Resmi Membuka Posko Pengaduan Masyarakat Pasaman Barat Terhadap Coklit Yang Di Sedang Berjalan, Rabu (26/06/2024).
Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar Menyampaikan Dalam Acara Louncing Kawal Hak Pilih Pemilihan Serentak Tahun 2024 Ini Di Kantor Bawaslu Pagi ini.
Kita Dari Bawaslu kabupaten Pasaman Barat Akan Menerima Pengaduan Masyarakat yang Tidak TerCoklit ,Untuk Masyarakat Yang Sudah Terdaftar Sebagi Pemilih Untuk Pilkada ini.
Posko Kita Seluruh Kantor Panwas Yang Ada di Kecamatan – Kecamatan yang Ada Di Pasaman Barat ini, Sebayak Sebelas Kecamatan.
Kita Berharap Kepada Masyarakat Pasaman Barat Untuk Mendatangi Posko posko Kita , Yang Ada Di Kecamatan Untuk Melaporkan Apabila Masih Ada Masyarakat Yang Belum Masuk Dalam Daftar Pemilih.
Dan Bawaslu Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Yang Tidak Terdaptar, Apabila Sudah Memenuhi Syarat Untuk Memilih.
Lanjutnya Menjelaskan Sejumlah Kendala Kerap Muncul Selama Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih. Misal, Belum Tercatatnya Orang yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Pemilih atau Sebaliknya.
Selain itu, Terdapat Ketidaksesuaian identitas Dalam Daftar Pemilih, Ketidaksesuaian Prosedur Dalam Penyusunan Daftar Pemilih, Serta Kendala lain yang Berkaitan dengan Perlindungan Hak Pilih.
Untuk Menjamin Terpenuhinya Hak Pilih Masyarakat Pada Pilkada 2024, Bawaslu Meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih se-Indonesia Melalui Instruksi Dari Bawaslu RI.
Dari Rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang Bakal digelar Mulai Hari ini Sampai hari H Pemungutan Suara pada 27 November 2024.
Menurut Wanhar, Salah Satu Tujuan dari Legiatan Tersebut adalah Memastikan ada tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas Ketidak Sesuaian Kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) Maupun KPU Yang Ada Di Pasaman Barat.
Seterusnya Anggota Bawaslu Beldia Putra Mengatakan, Kita Tekankan Kepada Panwascam Yang Ada Di Kabupaten Pasaman Barat, Untuk Siap Menerima Pengaduan Masyarakat Yang Belum Terdaftar Sebagai Pemilih.
Untuk Segera Melaporkan Secepatnya Agar Bisa Terdaftar Ke KPU Pasaman Barat. Sehingga Nantinya Tidak Adalagi Masyarakat yang Belum Terdaftar Dalam Proses Pemilihan Serentak tahun 2024 Ini.
Dia (Beldia Putra) Menyebut Setidaknya ada Kerawanan Prosedur yang Berpotensi Dilakukan Pantarlih Selama Tahapan Coklit. Kerawanan itu antara lain pantarlih tidak Mendatangi Pemilih Secara Langsung, Melimpahkan Tugas Kepada Pihak lain, Tidak Melaksanakan Secara Tepat Waktu, dan Tidak Mencoret Pemilih yang Tidak Memenuhi syarat.
Lalu, pantarlih Mencoret Pemilih yang Memenuhi Syarat, tidak Memakai dan Membawa Perlengkapan, tidak Menempelkan Stiker Coklit untuk Setiap Kepala Keluarga Setelah Melakukan Coklit, Tidak Menindak Lanjuti Masukan atau Tanggapan Masyarakat, dan Tidak Menindak Lanjuti Sarana Perbaikan Pengawas Pemilu.Pungkas Beldi Mengakhiri.
(Hakimi)