Sesi 9 Advokasi 2, Sosialisasi Penyuluhan Hukum Paralegal

Sesi 9 Advokasi 2, Sosialisasi Penyuluhan Hukum Paralegal

Spread the love

JAKARTA, Suaraparalegal.com – Pada Sesi 9 Advokasi 2,Tentang Sosialisasi/ Penyuluhan Hukum, Aliansi Paralegal Indonesia bersama LBH Jaga Tatanan Cakra dibawakan langsung oleh Agus Christianto, SH., MH, melalui Wag pada hari selasa 6 februari 2024.

Dalam pembahasannya, Agus Christianto, SH., MH, menjelaskan bahwa Sosialisasi/ Penyuluhan Hukum adalah tindakan atau perbuatan menyampaikan hal-hal terkait hukum (norma atau peraturan perundang-undangan) kepada individu atau kelompok agar mengetahui hal-hal terkait hukum tersebut.

Hal ini menyangkut asas fiksi hukum yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa setiap masyarakat, baik WNI atau WNA yang ada di wilayah Indonesia wajib tahu dan paham tentang hukum (peraturan perundang-undangan) yang ada, baik yang sudah lama (sebelum kita lahir) maupun yang baru saja di sahkan.

Hal ini menjadi kesulitan sendiri bagi masyarakat yang penuh masalah, bagaimana mungkin memikirkan aturan sedangkan permasalahan ekonomi di depan mata.

“Ini menjadi tugas kita, Paralegal sebagai praktisi hukum yang secara tidak langsung menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah untuk melakukan advokasi dalam bidang edukasi, sosialisasi/penyuluhan untuk secara terus menerus menginformasikan tentang hukum sehingga masyarakat mendapatkan keadilan,”ungkap Agus Christianto, SH., MH.

Tanya : ijin bang.. saya minta rumus pasal-pasal pidana, contoh misal 311= menuduh tanpa bukti ?

Pasal 311

(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.

“Untuk KUHP mungkin kita akan belajar tahun depan untuk KUHP yg baru sekalian sosialisasi ke masyarakat, kalau untuk KUHP yang lama, kita belajar kasus saja, agar mudah penerapannya,”tuturnya.

Lanjut, Sesi 10 kesimpulan dan saran, Rabu (07/02/2024).

Kesimpulan :

Kekerasan seksual adalah tindakan yang merugikan dan karena itu dibuat peraturan untuk pencegahan dan penyelesaian secara hukum.

Saran :

UUTPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) masih belum dikenal masyarakat sehingga perlu di sosialisasikan secara terus menerus.

Tanya : Bagaimana cara sosialisasinya?

Jawab : Salah satu yang saya lakukan dulu yaitu dengan membuat brosur, dulu membuat brosur dengan tulisan mesin tik atau tangan di tempel-tempel dan kemudian di photo copy.

Sekarang lebih mudah, dengan memberikan brosur kita sudah melakukan sosialisasi dan kemudian akan mengundang pertanyaan dan saat itu kita jelaskan lebih lanjut selain memperkenalkan diri kita kepada masyarakat.

“Ini yang saya buat, nanti bisa di print bolak-balik dan di perbanyak, kemudian di sebar sambil Nongki (Nongkrong sambil ngopi) atau ke rapat-rapat di kampung atau kumpul bersama teman yang lain.

Jangan lupa di photo saat sosialisasi dan di buat berita untuk di muat pada media kita suaraparalegal.com,”pungkas, Agus Christianto, SH., MH.

Pelatihan melalui WaG untuk memudahkan bagi yang bekerja, kuliah atau yg punya kesibukan lainnya.

Dengan cara ini, kegiatan dapat tersampaikan kepada member, cukup menyediakan waktu 15 menit per hari sudah bisa mengikuti hasil evaluasi kegiatan selama tahun 2023.

(Nana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *