KPU Pasaman Barat Adakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024

KPU Pasaman Barat Adakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024

Spread the love

Pasaman Barat, SuaraParalegal.com – KPU Pasaman barat adakan sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan pada pemilihan serentak nasional tahun 2024. Dimana dalam acara tersebut di hadiri oleh seluruh kpu, Bawaslu, pengadilan agama, elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, bupati, forkopimda, anggota polres, Dan anggota kemahasiswaan dan LMS kabupaten Pasaman barat. Acara tersebut dilaksanakan di aula hotel Gucci batang toman, Pasaman barat, Sabtu (04/05.2024).

 

Dalam acara tersebut langsung di hadiri oleh komisioner KPU Pasaman barat syarif Hidayatulloh Hafizul Fahmi, Akbar Riadi. Sosialisasi Tahapan pencalonan perseorangan pada pemilihan serentak nasional tahun 2024. Di sampaikan oleh Syarif Hidayatullah selalu divisi dalaman tanggapan nya ini pertama acara pilkada serentak nasional.


DIJUAL & DISEWAKAN GUDANG MODERN SIAP PAKAI DIJALAN RAYA MANYAR KM 1. GRESIK – JAWA TIMUR. INFORMASI LEBIH LANJUT HUB. HERRY WIDJAYA ☎️: 0813-1949-3913


“Ada dua orang yg ingin menyampaikan ke kpu ingin jadi mencalon sebagai calon perseorangan di Pasaman barat namun belum jelas tapi ada yg ingin mencalonkan Dari perorangan,”ungkapnya.

“Adapun persyaratan untuk pasangan calon perseorangan yaitu pemilihan calon pilkada pada tanggal 27 November 2024. Persiapan untuk calon melalui perseorangan pada tgl 5 mei 2024. Pemenuhan persyaratan pasangan perseorangan 5 mei – 19 Agustus 2024, Pengumpan pendaftaran pasangan calon 24 -26 Agustus 2024, pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon 27 Agustus -21 September 2024, penetapan pasangan calon 27 September 2024. Minimal 6 kecamatan yang ada di 11 kecamatan ini yg mendukung perseorangan,”tambahnya.

Lanjut, untuk menjadi pasangan calon perseorangan apabila masih ada kekurangan sebelum mencapai target yang di tetapkan oleh KPU maka masih bisa diperbaiki oleh calon perseorangan Sampai mencapai syarat apabila belum memenuhi syarat.

“Hampir seluruh syarat percaloan perseorangan di input oleh aplikasi KPU Silon, Yang boleh memberikan dukungan berumur 17 tahun, yang sudah punya KTP elektronik, untuk mendukung pasangan perseorangan yang ada di Pasaman barat , yg tidak boleh adalah anggota polri, PNS,” pungkasnya.

(Hakimi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *