JAKARTA, SuaraParalegal.com – Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Hal tersebut dikatakan Pelatih/Instruktur/Narasumber Internal, Agus Christianto, SH., MH, dalam Diskusi onlinenya melalui Wag API (Aliansi Paralegal Indonesia) dengan tema “Diskusi, Pelatihan Advokasi Konsumen Bank” Jakarta Selatan, Selasa (23/04/2024).
Lebih lanjut, Agus Christianto, SH., MH, mengatakan bahwa Perlindungan Konsumen dan Masyarakat adalah upaya untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman atas produk dan/atau layanan PUJK yang akan digunakan atau dimanfaatkan oleh Konsumen dan/atau masyarakat, dan upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban Konsumen di sektor jasa keuangan.
“Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan,”ungkapnya.
DIJUAL & DISEWAKAN GUDANG MODERN SIAP PAKAI DIJALAN RAYA MANYAR KM 1. GRESIK – JAWA TIMUR. INFORMASI LEBIH LANJUT HUB. HERRY WIDJAYA ☎️: 0813-1949-3913
Dijelaskan Pasal 4 (1) PUJK wajib beritikad baik dalam melaksanakan kegiatan usahanya. (2) PUJK dilarang memberikan perlakuan yang diskriminatif kepada Konsumen.
Pasal 8 (1) PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.
(Nana)