Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Sulut Berharap Keterlibatan Masyarakat Ikut Serta Dalam Pengawasannya

Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Sulut Berharap Keterlibatan Masyarakat Ikut Serta Dalam Pengawasannya

Spread the love

Suaraparalegal.com / Manado. Sehubungan dengan jadwal Tahapan Masa Tenang Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Tanggal 11 s/d 13 Februari 2024, maka dengan ini Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Mengharapkan Keterlibatan Bapak/Ibu/Saudara-Saudari Untuk turut serta dalam Pengawasan Partisipatif Masyarakat, Dengan cara:

I. Berperan Aktif Dalam Upaya Pencegahan dengan Menyebarluaskan _flyer_ Bawaslu Terkait Masa Tenang (Dapat dilihat di laman resmi Media Sosial Bawaslu) kepada publik, baik secara langsung dengan tatap muka dan atau mengunggah _flyer_ tersebut sebagai informasi di media sosial pribadi dan atau media sosial lembaga/organisasi/instansi masing-masing, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan perubahannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  :

1. Pasal 1 ayat 36

“Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu”.

2. Pasal 278 ayat 2

“Selama Masa Tenang : Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk :

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. memilih Pasangan Calon;

c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;

d. memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tertentu; dan/atau

e. memilih calon anggota DPD tertentu;

3. Larangan Pada Masa Tenang :

Pasal 287 ayat 5 :

Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada Kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Pasal 449 ayat 2 :

Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

4. Sanksi Bagi Pelanggar :

Pasal 492

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 509

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 523 ayat 2

Setiap Pelaksana, Peserta, dan atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

II. Berperan aktif dalam Pengawasan Partisipatif Masyarakat, cermati aturan dan laporkan kepada Jajaran Pengawas Pemilu terdekat, apabila menemukan aktivitas yang melanggar pada tahapan Masa Tenang sebagaimana aturan yang berlaku.

Demikian disampaikan, dengan harapan Proses Pemilu berjalan sebagaimana aturan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. Salam Awas.

_Bersama Rakyat Awasi Pemilu_

_Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu_

(H.Kandow api2309029)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *