Suaraparalegal.com SAMPANG – PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. Berbeda dengan PNS yang berstatus tetap, status PPPK adalah kontrak yang masa kerjanya dapat diperpanjang sesuai perjanjian dan kebutuhan instansi.
Anggota PPPK Kabupaten Sampang mengadakan rapat dan pengajian bulanan di RM. Rumintu di Jl.Syamsul Arifin Sampang. Minggu (16/11/2025)

Ketiua FKPPPK 2021 lintas Profesi Guru, Penyuluh dan Nakes Sampang Sefriyadi Zainur Rohman, S.Pd. SD
menyampaikan,” semoga tetap kompak dan menjaga silaturrahmi sesama anggota,” ujarnya

” dengan kegiatan seperti ini menambah keakraban sesama anggota,” jelasnya
( Bang J )
