Pasaman Barat, Suarapralegal.Com
Pasca laporan Kejaksaan, Doni Saputra yang juga sebagai masyarakat yang aktif dalam kontrol sosial, dan juga Sebagai Wartawan Online telah melayangkan Dua laporan tentang dugaan tindak pidana Korupsi di Nagari yang ada di Pasaman Barat Ke kejaksaan Negeri Pasaman Barat
Namun Sampai saat ini kejaksaan negeri Pasaman Barat belum ada kejelasan dan panggilan dari kejaksaan tentang laporan saya tutur Doni Saputra ke Media Suaraparalegal.Com, Saya berharap kepada kejaksaan negeri Pasaman Barat secepatnya memproses laporan saya, karena laporan Saya adalah laporan Tentang Nagari Dan juga merupakan Program Presiden tentang Ketahan pangan, Minggu (5/10/2025)
Lebih lanjut Doni menyampaikan Bahwa kita Ketahui Bahwa Kejaksaan Siap Jaga Nagari
Namun Sampai saat ini belum ada kejelasan tentang laporan saya terhadap Dua Nagari yang telah saya masukan,belum ada panggilan baik kepada saya,
Apabila Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Lambat Dalam menyelesaikan laporan masyarakat apalagi ini adalah laporan dugaan tindak pidana Korupsi,
“Saya Berharap Kejaksaan Negeri Pasaman Barat secepatnya untuk memproses laporan saya terhadap Nagari, karena masih ada 20 Lebih lagi Nagari yang nantik nya saya laporkan kepada kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Namum Apabila kejaksaan lamban Dalam proses laporan, bagaimana saya bisa melaporkan yang selanjutnya sedang kan yang dua ini aja masih megendam jelas Doni “
” Namun Doni Menjelaskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan, termasuk kewenangannya dalam bidang penegakan hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara
Mekanisme Penindakan Laporan
Penerimaan Laporan Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana kepada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri setempat.
Setelah menerima laporan, Kejaksaan melakukan penelaahan untuk menentukan apakah laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran hukum atau bukan.
Batas Waktu Penindakan, Tidak ada batas waktu “minimal” untuk menindaklanjuti laporan dalam artian harus dalam jangka waktu tertentu.
Namun, dalam sistem penyidikan, terdapat jangka waktu maksimal untuk penyelesaian kasus, misalnya 30 hari untuk perkara mudah, 60 hari untuk perkara sedang, 90 hari untuk perkara sulit, dan 120 hari untuk perkara sangat sulit, sebagaimana yang diatur dalam peraturan terkait penindakan oleh Kepolisian yang juga berlaku secara umum.”
Kita berharap dengan ada laporkan kita ke kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menjadi pelajaran bagi Nagari -Nagari yang lain agar nantiknya bisa berhati hati dalam menggunakan Uang Rakyat, Jangan sampai ada lagi dungaan dan laporkan Masyarakat dan Pemberitaan Media tentang Dungaan Korupsi di Nagari, karena ini aib bagi kita di Pasaman Barat,
Saya hanya Prihatin terhadap Uang rakyat yang telah di berikan kepada nagari untuk dikelola dengan baik demi kepentingan Bersama namum masih Ada Dungaan Korupsi tentu saya sebagai masyarakat akan menjaga dan melaporkan kepada pihak yang berwajib ,
Oleh karena itu saya berharap kepada kejaksaan negeri Pasaman Barat untuk memproses laporan laporan masyarakat terhadap Dana Nagari, baik itu dari Saya maupun dari masyarakat lain, karena kami ketahui “JAKSA JAGA NAGARI” tutup Doni,
Hingga berita ini ditayangkan MediaSuaraparalegal.Com masih Menunggu jawaban dari kejaksaan Negeri pasaman Barat.
(Hakimi)