Materi Hari Ini 2 Sesi (5 dan 6 Bahasan 2 dan 3) Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Materi Hari Ini 2 Sesi (5 dan 6 Bahasan 2 dan 3) Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Spread the love

JAKARTA, Suaraparalegal.com – Hari ini materi yang diberikan sekaligus 2 sesi (Sesi 5 dan 6 pada bahasan 2 dan 3).

Hal tersebut dikatakan, Agus Christianto, SH., MH, di WhatsApp Group Member Paralegal, Jum’at (04/02/2024).

Dijelaskan Pasal 10 (1) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. perkawinan Anak;

b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau

c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Kajian Pernikahan dini cukup banyak terjadi di Indonesia. Hal ini salah satunya disebabkan karena faktor budaya yang sangat kuat di beberapa wilayah di Indonesia yang masih memegang tradisi pernikahan dini.

Beberapa wilayah di Indonesia itu misalnya di Tana Toraja, di mana masyarakatnya memiliki budaya yang mengharuskan anak perempuan yang sudah menstruasi dan laki-laki yang sudah bekerja untuk menikah karena dianggap sudah dewasa. Jika orang tua tidak segera menikahkan anaknya maka dianggap sebagai aib keluarga.

Di Madura bahkan masyarakatnya menganggap jika pernikahan pada usia muda (nikah ngodheh) adalah tradisi yang harus dijaga dan dilestarikan karena merupakan warisan turun temurun dari nenek moyang. Tulisan ini akan menguraikan tentang faktor budaya sebagai salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam mengambil kebijakan terkait masih terjadinya pernikahan dini di Indonesia.

Sesi 6 bahasan 3.

Dijelaskan Pasal 11 Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat melakukan kekerasan seksual terhadap orang dengan tujuan:

a. intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga;

b. persekusi atau memberikan hukuman terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya; dan/atau

c. mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan/ atau seksual dalam segala bentuknya, dipidana karena penyiksaan seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp3O0.OOO.000,0O (tiga ratus juta rupiah).

Dalam Pasal 12 Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.0O0.O00.00O,0O (satu miliar rupiah).

Pasal 13 Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ancaman hukuman lumayan tinggi.

Gabung Jadi Member dibawah ini 👇

Formulir Pendaftaran : https://bit.ly/45EvxNO

Info & konfirm: https://wa.me/6282132592360

(Nana, api2310052)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *