KETUA DPD SPSI TEGASKANGUBERNUR SERTA DISNAKER SUMBAR SEGERA BENTUK DEWAN PENGUPAHAN.

KETUA DPD SPSI TEGASKANGUBERNUR SERTA DISNAKER SUMBAR SEGERA BENTUK DEWAN PENGUPAHAN.

Spread the love

Pasaman Barat, Suaraparalegal.Com

SPSI (Serikat pekerja seluruh Indonesia ) di Sumatera Barat menggelar audiensi dengan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, di Aula Istana Gubernur (Rumah Dinas Gubernur) pada Kamis (28/8/2025) pagi. Pertemuan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dihadiri pula oleh berbagai unsur pemerintah dan aparat terkait, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumbar, Dir Intelkam Polda Sumbar, Badan Kesbangpol, perwakilan BAIS, UPTD Pengawas Disnaker, Ketua Partai Buruh Sumbar, serta perwakilan dari FSPMI dan KSPSI Sumbar.

Audiensi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) agar seluruh jajaran serikat pekerja menyampaikan isu-isu krusial kepada kepala daerah. Dalam forum tersebut, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FS KEP) Sumbar menjadi salah satu pihak yang menyuarakan aspirasi mereka terkait persoalan upah dan perlindungan pekerja.

Ketua SPSI Sumbar menegaskan bahwa pihaknya menuntut pemerintah provinsi untuk melibatkan SPSI dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Provinsi. Menurutnya, keberadaan SPSI di dua lembaga strategis itu penting agar suara pekerja dapat terwakili dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

Selain itu, SPSI juga menyoroti upah pekerja di sektor tertentu, khususnya bongkar muat meminta agar upah pekerja bongkar muat di atur dalam perda agar tidak adanya upah yang sangat murah dan jauh dari kata layak, ungkap ketua DPD SPSI SUMBAR Ruli eka pratama

Isu lain yang turut disampaikan adalah tuntutan agar pemerintah daerah menjalankan aturan mengenai upah pekerja perkebunan sawit sesuai dengan edaran resmi yang sudah diterbitkan. Hal ini dianggap penting untuk melindungi hak-hak buruh di sektor perkebunan, yang selama ini masih banyak menghadapi persoalan ketidakjelasan upah.

Dalam forum tersebut, para perwakilan serikat pekerja juga mendesak agar Pemerintah Provinsi Sumbar menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 5–10 persen. Kenaikan ini dinilai mendesak mengingat kebutuhan hidup layak masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun.

Tidak hanya soal upah, SPSI juga menyampaikan dua poin penting lain, yaitu mendesak pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap kekayaan negara, serta menolak praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sering merugikan pekerja.

Gubernur Mahyeldi dalam kesempatan itu menyambut baik masukan dan tuntutan yang disampaikan. Ia berjanji akan menampung seluruh aspirasi serikat pekerja untuk kemudian dikaji lebih lanjut bersama perangkat daerah terkait. “Semua masukan ini tentu akan menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah provinsi akan berupaya menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat, serta menindaklanjuti hal-hal yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya.

Audiensi yang berlangsung kondusif tersebut diakhiri dengan harapan dari berbagai pihak agar komunikasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pelaku usaha dapat terus terjalin. Dengan begitu, kebijakan ketenagakerjaan di Sumatera Barat dapat berjalan lebih adil dan berimbang, sekaligus mendorong terciptanya iklim kerja yang harmonis.

Berikut tuntutan SPSI Sumbar :

1. Melibatkan SPSI dalam LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Provinsi.

2. Terbitkan Peraturan daerah tarif bongkar muat agar upah buruh tidak di bayar murah lagi ini sejarah baru di Sumatra barat

3. Meminta pemerintah daerah menegakkan aturan upah pekerja perkebunan sawit sesuai edaran yang berlaku.

4. Menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2026 sebesar 5–10 persen.

5. Mengesahkan UU Perampasan Aset.

6. Menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

(Hakimi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *