Perigatan keras dari kasat Pol PP akan tutup cafe yang tidak sesuai dengan perda nomor 09 tahun 2017.

Perigatan keras dari kasat Pol PP akan tutup cafe yang tidak sesuai dengan perda nomor 09 tahun 2017.

Spread the love

Pasaman Barat suaraparalegal.Com

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pasbar, Handoko mengatakan, kia akan melakukan tindakan  nyata melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 09 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.

Dalam konferensi persnya menyamapikan kepada media Suaraparalegal.Com kita akan tindak tegas terhadap kafe yang telah menyalahi dan tindak tegas terhadap yang tidak mengindahkan perda tahun 2017

“Dia menyampaikan hal hal yang boleh di lakukan oleh cafe, lokasi harus terang/ trasparan terbuka dan tidak tertutup, Tidak menyediakan Pemandu lagu, Tidak punya lampu remang remang, Tidak menyediakan minuman keras,/ minuman tradisional atau sejenisnya, dan harus tutup pada jam 12 malam tidak boleh lebih ,itulah aturan yang ada di perda tahun 2017”,

Apabila ada yang menyalahi kami akan tindak tegas dan yang melanggar, baik itu secara hukum.

Pada malam kemarin salah satu contoh dan peringatan keras terhadap cafe yang lain kita telah mengamankan pemandu lagu ada di salah satu cafe nuansa batang umpai Pasaman Barat tegas Handoko

Lebih jauh Handoko menjelasakn ini adalah salah satu Visi Misi Bupati Pasaman Barat yang pertama yang harus kami selesaikan dengan baik dan transparan.

Dengan itu sekali lagi kami tegas kan Tidak ada toleransi kepada cafe yang melanggar dan mulai hari ini, jangan harap dan yakin cafe itu punya dekingan tapi akan kita tindak secara menyeluruh yang ada di Pasaman Barat,

Dan kita berharap kepada masyarakat dan media agar segera melaporkan apabila ada kegiatan cafe cafe yang melanggar sesuai dengan perda nomor 09tahun 2017 itu, kami akan terima dengan baik dan respon terhadap pelapor masyarakat tersebut untuk kami tidak dan akan segera menuju lokasi dengan tepat waktu,

Dan yang telah baru kami baca dan laporan dan media adalah cafe Cahaya, sabar saja kata kasat kita akan tindak tegas, kemarin bocor dan selanjutnya jangan berharap kepada cafe yang ada di Pasaman Barat akan bocor kami bahkan saya akan cari dimana Sampai bocor kegiatan kami, sekali lagi jangan main main dengan kami di pol PP kami akan melaksanakan tugas dengan tegas dan jelas terhadap vusi misi bupati dan wakil bupati Pasaman dengan baik dan tegas.

“Berdasarkan BAP, diketahui bahwa kelima (OP) tersebut ialah; inisial RY (27) asal Medan, VA (19) asal Palembang, NA (18) asal Palembang, AU (18) asal Sijunjung dan DL (18) asal Medan”  (28/8/2025).

“Dia juga menambahkan, saat ini kelimanya masih kita periksa oleh PPNS dan selanjutnya akan dilakukan asesmen oleh Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat untuk tindak lanjutnya”

Kepala Dinas Sosial, Randy Hendrawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 2 Tahun 2024 tentang atas perubahan Permensos Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), yaitu program layanan rehabilitasi sosial yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Dari hasil BAP dari Sat Pol PP Pasbar dan juga pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim yang di SK-kan oleh Kementerian Sosial RI, telah di putuskan bahwa kelima (OP) tersebut akan kita kirimkan hari ini juga ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Kabupaten Solok, Sumatera Barat”.

Di panti sosial, kelima (OP) tersebut akan diberikan pelatihan dan keterampilan agar mampu kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.

“PSKW Andam Dewi memiliki program pembinaan dan pelatihan. Harapannya, mereka tidak lagi kembali ke dunia malam, tetapi bisa mandiri dengan pekerjaan yang layak,” tambahnya.

Randy juga menegaskan, Pemkab Pasbar bersama Satpol PP akan terus meningkatkan patroli dan razia. Hal ini demi menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Keberadaan (OP) di cafe-cafe dinilai sangat meresahkan. Selain merusak citra daerah, juga dikhawatirkan memberi dampak negatif terhadap generasi muda.

(Hakimi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *