Pasaman Barat Suaraparalegal.Com
Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar Pasar Pangan Murah yang dilaksanaka di halaman Mako Polres setempat pada Kamis (14/8/2025).
“Gerakan pangan murah merupakan wujud kehadiran Polri untuk masyarakat dalam memberikan kemudahan mendapatkan bahan pangan murah,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.
Dikatakan, gerakan pangan murah diinisiasi oleh Polri yang dilaksakan secara serentak se-Indonesia, dengan tujuan untuk memastikan ketersediaan bahan pangan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh bahan pokok penting (bapokting) dengan harga murah dan kualitas yang baik.
“Pasar pangan murah sebagai bentuk kehadiran Negara dalam menstabilkan harga beras dan memastikan ketersediaan beras yang berkualitas untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” sebutnya.
Dia menyebut, selain di Mako Polres Pasaman Barat, kegiatan yang sama juga dilaksanakan diseluruh Polsek Jajaran. Selain itu, pihaknya terus melakukan pengawasan terkait ketersediaan bahan pangan di tengah masyarakat.
“Pengawasan terus dilakukan untuk mengantisipasi permainan harga, penimbunan dan pengoplosan beras oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Dijelaskan, pendistribusian beras Bulog SPHP untuk masyarakat sebanyak 16 ton, yang tersebar di tujuh Polsek jajaran. Harga beras dijual kepada masyarakat Rp 63.000 untuk kemasan lima kilogram, sedangkan harga perkilogram Rp 12.500.
“Selain beras SPHP, Polres Pasaman Barat juga menyalurkan minyak goreng dengan kapasitas 150 liter, untuk harga minyak goreng perliter sebesar Rp 15.000,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pantauan petugas Polres Pasaman Barat bersama unsur TNI dan Pemerintah Daerah setempat, saat ini belum ditemukan adanya penyalahgunaan bahan pangan maupun penjualan beras di atas harga yang telah ditetapkan.
“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan dan permainan harga penjualan beras, diharapkan masyarakat untuk melaporkan kepada pihak Polres Pasaman Barat, akan kita tindak tegas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.
(Hakimi)