Pasaman Barat Suaraparalegal.Com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat menggelar penguatan kelembagaan, Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat penyelenggaraan pemilu pasca putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 di Hotel Gucci Batang Toman Rabu (13/08/2025)
Bupati Pasaman Barat , Mewakili Asisten 1 Setia Bakti menyampaikan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah keluarkan putusan nomor 135 tahun 2024 diikuti berapa putusan lainnya, Hal ini terkait dengan adanya perbedaan waktu pelaksanaan pemilihan untuk pimpinan pusat dan di daerah.
Namun dengan adanya acara ini bupati Pasaman Barat tidak bisa hadir karena ada yang kegiatan yang tidak bisa di tinggalkan, Namum Bupati Pasaman Barat, menyampaikan kepada seluruh peserta acara yang di laksanakan hari ini semoga dapat manfaat dan ilmu bagi seluruh peserta yang ada,
Kemudian bupati Pasaman Barat meyamapaikan melalu asisten 1, kita dari pemerintah daerah selalu dukung dan support kegiatan Bawaslu kabupaten Pasaman Barat dalam bentuk kegiatan pengawasan yang lebih baik dalam menyongsong pemilu tahun 2029 paska putuskan MK Nomor 135.
“Dengan adanya putusan MK ini, tentunya dituntut kerja keras penyelenggara pemilu. Putusan ini pun harus segera disosialisasikan ke seluruh penyelenggara pemilu dan masyarakat di Sumatra Barat,Khususnya di Pasaman Barat” kata Setia Bakti
Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar,S.pdi menyampaikan pelaksanaan pemilu di Pasaman Barat sudah berjalan sesuai ekspektasi banyak pihak. Namun, tidak kalah penting, keberadaan penyelenggaraan pemilu, menjadi salah satu dasar suksesnya jalannya demokrasi.
“Secara garis besar, putusan MK nomor 135 tahun 2024 itu, berisikan tentang Pemilihan Presiden DPR dan DPD RI waktunya berbeda dengan pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati, serta Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota,” katanya.
Dimana, pelaksanaan pemilu untuk pimpinan daerah dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pimpinan negara di pusat, Apalagi keberadaan Bawaslu sendiri pasca putusan MK 135 tahun 2024, tentu akan semakin kuat dan itu butuh penguatan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan pemahaman kelembagaan Bawaslu di tingkat kabupaten kota, dalam menghadapi perubahan regulasi dan tantangan pemilu ke depan, pasca putusan MK yang mempertegas posisi kelembagaan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat tetap dan mandiri,” ujarnya.
LAURENSIUS ARLIMAN S, dalam materinya menyampaikan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, membahas secara garis besar 2 putusan MK yang mempengaruhi Bawaslu dalam pengawasan pemilu kedepan
Pertama putusan MK No. 135/2024 terkait desain pemilu nasional dan lokal. Kedua putusan MK 104/2025 yang mengubah kewenangan bawaslu dalam pelanggaran administratif tidak lagi berupa rekomendasi, tetapi dalam bentuk putusan.
“Kita tentu harus terus berupaya agar pemilu ini berintegritas, jujur, adil dan bersih. Maka dengan penataan ini kita harapkan, Bawaslu dan KPU bisa menata menuju lebih baik sehingga celah-celah kecurangan, dapat kita tutupi secara bersama-sama,” katanya.
Acara Bawaslu menggelar penguatan kelembagaan, Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat penyelenggaraan pemilu pasca putusan MK memebrika 3 orang pemateri, Fahrezi,S.IP, M.A, Dr Zennis Helen, S.H, M.H. Dosen HTN, Pemilu dan Kepartaian FH Universitas Ekasakti Padang, LAURENSIUS ARLIMAN S,
Penguatan kelembagaan ini, juga menghadirkan narasumber, Selain itu Seluruh komisioner Bawaslu kabupaten Pasaman Barat. Bawaslu Sumatra Barat, hadir unsur Forkopimda Pasaman Barat, kejaksaan, Pengadilan, polres, daulat patir batu, Pimpinan partai politik, perwakilan dan juga sejumlah organisasi masyarakat, dan seluruh staf kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.
(Hakimi)