Siak.Suaraparalegal.Com-Terkait upah lembur para pekerja TPA Buantan Besar belum di bayar dinas lingkungan hidup kabupaten Siak menuai sorotan publik ,pasal nya para pekerja TPA Buantan Besar beberapa bulan lalu sudah menandatangani surat pembayaran upah lembur,namun hingga saat ini kurang lebih tiga bulan dari tandatangan tersebut,hingga saat ini belum juga di trima para pekerja TPA.
Beberapa orang pekerja TPA Buantan Besar sempat mengeluh upah lembur belum di bayar, sementara pekerja mengumpulkan botol dan kaleng bekas dari tumpukan sampah dan di jual kepada para penampung,namun dari hasil penjualan barang bekas tersebut ada potongan untuk Kabid sebesar 20%, sementara para pekerja hanya mengadal sampingan barang bekas di tumpukan sampah demi menambah penghasilan,hal ini di karna kan minim nya gaji para pekerja.
Para pekerja TPA Buantan Besar hanya di beri upah satu juta tujuh ratus ribu 1,700 perbulan nya jauh di bawah UMK Kabupaten Siak.
Menurut kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Siak amin soimin saat di mintai keterangan nya ,ia mengatakan upah lembur para pekerja TPA Buantan Besar tunda bayar dan ada pergeseran
“Upah lembur para pekerja di TPA Tunda Bayar TA 2024 sdh selesai diproses dlm perubaan pergeseran anggaran DLH TA 2025. Ujar nya . Selasa malam , 24/06/2025.
Menurut amin soimin mungkin dalam dekat ini akan cair upah lembur para pekerja TPA Buantan Besar
“Insya Allah akan segera diproses pencairanya menyesuaikan angkas dan SPD yg sudah kam ajukan ke BKD Kab. Siak.tutup nya
Laporan M Solihin