Batu Bara,Suaraparalegal.Com-Komite Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPPLH) Kabupaten Batu Bara menyampaikan keprihatinan atas belum ditanggapinya surat permohonan audiensi yang telah diajukan secara resmi kepada Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara sejak tanggal 2 Juni 2025.
Permohonan audiensi tersebut diajukan dalam rangka menyampaikan masukan strategis dan urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Pestisida Pertanian Berkelanjutan 12/06/2025
Menurut Ketua Umum Komite perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Batubara Jolison Reformator Ketika dikonfirmasi awak media Suara paralegal.Com Langkah ini dinilai krusial mengingat meningkatnya dampak limbah pestisida terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan pertanian di wilayah Batu Bara.
“Kami telah menyampaikan surat permohonan audiensi secara resmi dan disertai dengan dokumen pendukung seperti Surat Keputusan Pengurus Sekretariat Kabupaten Batu Bara. Namun hingga kini, belum ada balasan ataupun penjadwalan dari pihak DPRD,” ujar nya
Lanjut nya keterlibatan legislatif sangat diperlukan untuk mendorong kebijakan perlindungan lingkungan yang berbasis partisipasi masyarakat dan bukti ilmiah,Ketidakjelasan tanggapan ini dikhawatirkan akan menghambat upaya bersama dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Saya berharap DPRD Kabupaten Batu Bara segera memberikan respon dan menjadwalkan audiensi sebagai bentuk tanggung jawab bersama terhadap isu lingkungan hidup yang mendesak.
Jolison juga mengigat kan“Kami tidak mencari konfrontasi, melainkan mengharapkan ruang dialog yang konstruktif demi masa depan lingkungan dan pertanian yang sehat di Batu Bara,”
Rilis ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa kolaborasi antara masyarakat sipil dan lembaga legislatif merupakan kunci utama dalam membangun kebijakan publik yang responsif dan berkeadilan ekologis ungkap nya dengan tegas
Laporan M Solihin