PT Laras Inter Nusa (LIN) Terima Aspirasi Masyarakat Adat Nagari Anam Koto Kecamatan Kinali, Pasaman Barat

PT Laras Inter Nusa (LIN) Terima Aspirasi Masyarakat Adat Nagari Anam Koto Kecamatan Kinali, Pasaman Barat

Spread the love

Pasaman Barat,Suaraparalegal.Com

Humas PT LIN, Yudi ketika dikonfirmasi menyampaikan kepada Media Suaraparalegal.Com untuk Masalah orasi tentu itu sah Sah saja, namun kan kita juga masih menunggu proses persidangan, dan kita hormati proses nya, Kalau dari masyarakat Anam koto tentu itu kita apresiasi terhadap apa yang telah di sampaikan, kita juga dari perusahan tentu menunggu hasilnya nantik di persidangan,

Perlu di ketahui bahwa PT LIN mendapatkan kebun atau HGU dari negara berdasarkan keputusan balai lelang dan piutang di pengadilan negeri bukitinggi tahun 2005

PT LIN beropersional legal dan berizin dari negara.

 

Ia juga menyampaikan kepada kita bersama agar selalu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan sekarang masih dalam proses tentu kita tunggu aja hasil nya nantik

Lebih lanjut Yudi menegaskan komitmen menjalankan operasional sesuai putusan hukum yang sedang berlangsung, usai audiensi dengan sekitar 70 warga Masyarakat Adat Nagari Anam Koto Kinali yang menuntut penghentian total aktivitas perusahaan. Kuasa Hukum PT LIN, M. Ilyas, SH menjelaskan bahwa gugatan lahan ulayat dari kaum adat sedang diproses di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, sehingga tidak ada dasar sah untuk menghentikan operasi hingga putusan inkrah.

Kita dari PT LIN berkomitmen memenuhi kewajiban sesuai regulasi, serta siap bekerja sama dengan aparat keamanan demi stabilitas wilayah.

Yaa untuk kedepannya tentu apapun hasilnya dari persidangan tentu nanti kita hormati dan kita selesaikan dengan baik apapun putusannya, Karena kita berada di negara hukum, harus taat hukum, namun tentu untuk saat ini kami dari perusahan Tidak ada Masalah dengan masyarakat, dan baik hubungan tentu kalau untuk persidang itukan lain, Kalau untuk hasil persidangan kita tunggu saja nantikya bagaimana sebenarnya tutup humas.

(HAKIMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *