Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Sokobanah Tengah Mencapai 70 Persen Akibat Sering Hujan

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Sokobanah Tengah Mencapai 70 Persen Akibat Sering Hujan

Spread the love


Suaraparalegal.com SAMPANG – Salah satu Program unggulan Presiden Prabowo adalah membentuk Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Program ini menargetkan terbentuknya 80.000 koperasi di seluruh Indonesia dengan tujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa serta mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam diskusi-diskusi online dan offline, banyak muncul pertanyaan : Siapa yang akan membangun fisik KDKMP dan darimana sumber dananya?. Untuk menjawab pertanyaan itu, mari Kita coba pelajari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025.
Dalam Inpres tersebut, disebutkan bahwa penugasan pembangunan fisik KDKMP diberikan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang ketahanan pangan, jasa konstruksi pertanian, dan pengelolaan lahan produktif. Perusahaan ini diresmikan pada 10 Februari 2025 sebagai hasil transformasi dari PT Yodya Karya (Persero), BUMN yang sebelumnya dikenal dalam jasa konsultansi teknik dan manajemen proyek. Melalui transformasi ini, Agrinas memperluas bidang usahanya ke sektor pertanian modern, pengembangan food estate, dan infrastruktur ekonomi desa.
Pada Mei 2025, Agrinas juga dipercaya pemerintah mengelola 425.000 hektare lahan food estate nasional, dan kini mendapat mandat baru dalam Program Koperasi Merah Putih untuk memperkuat struktur ekonomi desa.
Dalam Inpres tentang KDKMP ini, Presiden menugaskan PT Agrinas untuk menjadi pelaksana pembangunan fisik seluruh fasilitas koperasi, baik melalui metode swakelola, padat karya, maupun penunjukan langsung penyedia jasa, dengan tetap berpedoman pada aturan pengadaan pemerintah yang berlaku.
Sumber Dana Pembangunan Gedung dan Gerai
Pembangunan fisik koperasi ini tidak bersumber langsung dari APBN, melainkan melalui skema pembiayaan pinjaman dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI. Melalui skema ini, setiap unit Koperasi Merah Putih dapat memperoleh pembiayaan maksimal Rp3 miliar dengan jangka waktu pengembalian enam tahun.
Dalam Inpres nomor 17 tahun 2025 tersebut, Presiden menugaskan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait detail mekanisme pendanaan, Kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang semoga segera diterbitkan.

Desa Sokobanah Tengah penerima dan pelaksana pembangun koperasi merah putih tersebut saat ini sedang melaksanakan proses pembangunan. Kamis (4/12/2025)

Rukmini Pj Desa Sokobanah Tengah menyampaikan,” Saat ini sedang berlangsung pembangunan gedung koperasi merah putih di desa Sokobanah Tengah,’ ujarnya

” namun faktor musim hujan, dan selalu turun hujan di daerah kami sehingga berdampak pada lambatnya pembangunan pondasi yang mencapai 70 persen hingga saat ini,” jelasnya

( Bang J )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *