Nagari Kasikputih Sungaitanang Sukses Melaksanakan Musrenbang anggaran tahun 2026

Nagari Kasikputih Sungaitanang Sukses Melaksanakan Musrenbang anggaran tahun 2026

Spread the love

Pasaman Barat ,Suaraparalegal.Com

Nagari Kasikputih Sungaitanang sukses menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari tahun 2026 serta Daftar Usulan RKP (DU RKP) tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa,(02/ 12/ 2025) bertempat Kantor Wali Jorong sungai tanang Nagari Kasikputih sungaitanag

Musrenbang dibuka secara resmi oleh Camat Sungai Sungai Aur yang wakili plh ekbang

Dalam kesempatan ini, Wali Nagari Kasikputih Sungaitanang Anjas asmara,S.T menekankan pentingnya kolaborasi dan dukungan bersama dalam pembangunan nagari.

“Jika ada usulan yang belum bisa terdanai melalui Dana Desa, setidaknya kita bisa memperjuangkannya melalui Anggaran yang ada” ujar Anjas

Turut hadir dalam acara Musrenbang ini, Fokopimca Kecamatan Sungai air, KUA Sungai air,kepala UPT Sungai aur, Ketua Bamus dan anggota Nagari Kasikputih sungaitanang, PD/PLD, Babinsa/Babinkatibnas, Kepala jorong Se Kasikputih suangaitanang,Ke tua TP-PKK, Ninik Mamak, DAI Nagari Bidan Jorong , Kepala Sekolah TK/Paud se Kasikputih, LPMN, ketua KDPMP Kasikputih, pengurus BUMnag, dan Tokoh Masyarakat.

Dalam forum tersebut, berbagai usulan pembangunan dibahas secara mendalam, mulai dari bidang infrastruktur, ekonomi, hingga sosial budaya. Melalui diskusi yang berlangsung dinamis, masyarakat bersama pemerintah nagari menyepakati prioritas program yang akan dituangkan dalam RKP 2026.

Musrenbang ini menjadi bukti nyata komitmen Nagari Kasikputih sungaitanang dalam mendorong pembangunan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Diharapkan hasil perencanaan ini mampu menjadi pedoman yang efektif untuk membawa nagari menuju kemajuan yang berkelanjutan.Ucap Anjas

Selain prioritas kegiatan pembangunan fisik yang sudah disepakati di tahun 2026, juga dibahas beberapa kegiatan prioritas kegiatan pemberdayaan dan pembinaan yang akan dipriorotaskan di tahun mendatang.

Selanjutnya, dalam Musenbang kali ini juga disepakati Tim Penyusun RKP, Tim Verifikasi dan sekaligus Tim Penyusun Perubahan RPJM Nagari Kasikputih Sungaitanang menjadi RPJM Nagari sesuai dengan Perubahan Undang-undang Desa yang menambah masa jabatan Wali Nagari dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.

Diharapkan dengan adanya musyawarah ini, pembangunan Nagari Kasikputih sungaitanang di tahun 2026 dapat lebih terarah dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. tutup Anjas.

Hakimi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *