Suaraparalegal.com SAMPANG – Klaim asuransi adalah proses mengajukan permohonan kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan pembayaran atas kerugian finansial yang dijamin oleh polis. Pengajuan ini dilakukan setelah terjadi peristiwa yang menyebabkan kerugian, seperti kecelakaan, sakit, atau kerusakan properti, untuk meminta kompensasi finansial sesuai dengan polis yang disepakati.

Syarat umum klaim asuransi adalah polis harus aktif, kejadian yang terjadi sesuai dengan yang tercakup dalam polis, mengisi formulir klaim dengan lengkap, melampirkan dokumen identitas (KTP/Paspor), serta melampirkan dokumen pendukung sesuai jenis klaim (misalnya, dokumen medis untuk asuransi kesehatan atau laporan kepolisian untuk kecelakaan). Dokumen-dokumen ini harus diajukan sebelum batas waktu pengajuan klaim terpenuhi.
Seperti halnya SMKN 1 Sampang pada bulan November 2025 ini telah mengajukan klaim asuransi, dengan 2 pengajuan klaim sekaligus. Rabu ( 26/11/2025)
Humas SMKN 1 Sampang dalam hal ini Ibu Aulia menyampaikan,” kami sangat terbantu dengan ikut asuransi kecelakaan diri siswa pada PT. ARTARINDO yang di kenalkan oleh bapak Joko selaku Korwil Area Madura, proses klaimnya mudah dan cepat cairnya,” jelasnya
Pihak PT ARTARINDO yaitu R. Joko Maulana membenarkan bahwasanya proses klaim tidak rumit asal mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
” semoga ini menjadi ajakan bagi sekolah atau SMK yang ada di Madura, mengingat asuransi sudah menjadi salah satu syarat agar siswa bisa mengikuti PKL,” ungkapnya
” pentingnya asuransi ibarat sedia payung sebelum hujan, termasuk mengantisipasi biaya yang tidak terduga tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang.berlaku,” pungkasnya
( Bang J )
