Kasmanedi Sesalkan Kebijakan Wali Nagari Kajai Selatan Diduga Memberhentikan Muhammad Jamil

Kasmanedi Sesalkan Kebijakan Wali Nagari Kajai Selatan Diduga Memberhentikan Muhammad Jamil

Spread the love

Pasaman Barat, Suaraparalegal.Com

Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat di Nagari Kajai Selatan setelah Wali Nagari, Indra Jeni, S.Pd, memberhentikan Kasi Pemerintahan, Muhammad Jamil, S.E., M.M. Pemberhentian ini terjadi di tengah sorotan terkait penahanan gaji pegawai tersebut selama lima bulan.

Menurut informasi yang dihimpun, gaji dan tunjangan Muhammad Jamil sempat ditahan hingga akhirnya dibayarkan pada Kamis, 20 November 2025, setelah isu ini mencuat di media. Ironisnya, pemberhentian Muhammad Jamil terjadi menjelang akhir masa jabatan Indra Jeni, yang sesuai SK Bupati menjabat dari 19 Mei 2025.

Surat Keputusan pemberhentian Muhammad Jamil diterbitkan pada 21 November 2025, tanpa didahului teguran, peringatan, atau klarifikasi resmi. Muhammad Jamil, yang telah mengabdi selama 8 tahun sejak awal persiapan pemekaran nagari, mengaku menderita sakit saraf kejepit dan telah memberikan surat dokter serta izin kepada wali nagari. Namun, gajinya tetap ditahan hingga November 2025.

“Saya sangat dizalimi oleh PJ Wali Nagari Kajai Selatan. Saya tidak dianggap secara manusiawi,” ungkap Muhammad Jamil dengan nada sedih. Ia menambahkan bahwa dirinya telah memberikan laporan terkait kondisinya, namun tetap diberhentikan tanpa klarifikasi.

Praktisi hukum Pasaman Barat yang juga pengacara Muhammad Jamil menilai tindakan ini sebagai penyalahgunaan wewenang. Ia menyoroti rekomendasi Komisi I DPRD Pasaman Barat yang meminta pemberhentian perangkat nagari ditunda hingga Desember 2025, serta keharusan konsultasi tertulis dengan camat yang disertai alasan dan bukti relevan sangat di abaikan oleh PJ Wali Nagari tersebut.

“Kami sangat menyayangkan arogansi Pejabat Wali Nagari tersebut, ini adalah Penyalahgunaan Wewenangnya, dalam waktu hitungan jam setelah hak pegawainya ditahan, kini pegawainya di berhentikan dengan sifat egonya”, dalam sampainya Kasmanedi kepada media.

Keterangan Kasmanedi mereka sudah menyampaikan laporannya kepada Bupati Pasaman Barat terhadap penyalahgunaan wewenang wali nagari tersebut dan menyarankan kordinasi dengan DPNM Pasbar, serta akan terus melanjutkan laporannya di BKD dan Polres Pasaman Barat.

Menurut Kasmanedi Dalam waktu yang diberikan undang-undang mereka akan bawa persoalan ini ke PTUN dan Ombudsman kalau tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan dan evaluasi oleh Wali Nagari tersebut.

Terpisah waligari Kajai Selatan, Indra Jeni membenarkan bahwa Gaji pegawai tersebut sudah diberikan setelah adanya laporan di polisi dan pemberitaan.

“Benar pak, SK pengangkatan saya tertanggal 19 Mei 2025, dan saya sudah berhentikan Kasi Pemerintahan tanggal 21 November 2025 serta hak gajinya yang diminta sudah saya bayarkan tanggal 20 November 2025 sebagaimana bukti yang ada” jelas Pejabat Wali Nagari Kajai Selatan tersebut ke media ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *