Rahma Zelita dan Alamsyah Datuk Marajo Melapor Kepolres Pasaman Barat Atas Dungaan Pemalsuan Surat

Rahma Zelita dan Alamsyah Datuk Marajo Melapor Kepolres Pasaman Barat Atas Dungaan Pemalsuan Surat

Spread the love
Pasaman Barat, Suaraparalegal.Com
Pemalsuan surat adalah tindak pidana serius yang dapat mengakibatkan hukuman penjara. Penting juga untuk meningkatkan kesadaran hukum dan melaporkan aktivitas mencurigakan jika melihat potensi pemalsuan,
Ini adalah satu bukti bahwa perbuatan yang sangat mencoreng nama baik seseorang terhadap tindakan pemalsuan Surat,
Rahma zelita, S.H, M.H selaku kuasa Hukum Alamsyah Datuk Marajo bersama sama melaporkan Kepolres Pasaman Barat atas nama Idra Afandi, 
Atas dugaan Pemalsuan Surat mengatasnamakan Datuk Marajo, Dalam laporan polisi dengan 
Nomor LP/B/203/X/2025/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT. Pada tanggal 18/10/2025 pukul 12.56 siang di polres Pasaman Barat,
Minggu (19/10/2025)
 
Dalam laporan tersebut berawal pada bulan Agustus tahun, 2025 sekitar pukul 14.00 wib, bertempat di Kantor Wali Nagari Ampek Koto, Kabupaten Pasaman Barat, Dungaan pemalsuan Surat yang mana terlapor mengaku sebagai DT.Marajo untuk mengurus surat rekomendasi menikah dengan kegunaan untuk mengurus Gelar DT Marajo dan mengaku dirinya sebagai DT Marajo,dan korban selaku yang bergelar Dt Marajo dihubungi Pihak wali nagari Ampek koto dan menyampaikan terlapor yang meminta tanda tangan dari kepala jorong untuk persetujuan tersebut.
 
Atas tindakan yang dilakukan korban Maka Alamsyah Dt Marajo Tidak senang atas perbuatan itu maka Alamsya melaporkan kepolres Pasaman Barat bersama Kuasa Hukumnya Rahma Zelita,S.H, M.H dengan tindakan pemalsuan Surat, dengan UU Nomor 1 tahun 1946 KUHP, sebagai mana di maksud dalam Pasal 263.
 
mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, yang menjerat orang yang membuat atau menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian. Unsur-unsur pentingnya adalah perbuatan membuat atau memakai surat palsu, surat tersebut dapat menimbulkan hak, ikatan, atau pembebasan utang, dan ada niat untuk memakai surat tersebut seolah-olah asli.

Ayat (1):
Menghukum siapa saja yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai bukti, dengan maksud untuk menggunakannya seolah-olah sah.
Ayat (2):
Menghukum siapa saja yang dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika penggunaan tersebut menimbulkan kerugian, Kata Rahma Zelita.
 
Kita berharap kepada polres Pasaman Barat agar nantiknya memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang ada, agar masyarakat kita tau dan nantinnya tidak ada lagi semena mena dalam prihal pemalsuan surat dan mendapat kan efek jera kedepannya,
Lebih lanjut Rahma menjelaskan dengan kejadian ini kita berharap kedepanya jangan ada lagi yang mengaku ngaku sebagai DT. Marajo atau pun sebagainya, Karena ini menyangkut pribadi orang lain dan di atur dalam uu yang ada.
Nasehat Rahma Zelita,S.H.M.H
Kita berharap kepada masyarakat kita untuk menghindari pemalsuan surat, kadang kadang masyarakat kita tidak tau Namun ujung ujung nya ke ranah hukum dan saya berharap masyarakat harus lebih waspada terhadap surat yang mencurigakan, jangan pernah menandatangani surat atau kertas kosong, dan jangan pernah menggunakan surat palsu.
 
(Hakimi)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *