Pasaman Barat Suaraparalegal.Com
Sebagaimana di ketahui dalam Undang undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi Mengatur tentang pengertian, azas, tujuan, dan tanggung jawab penyelenggaraan jasa konstruksi secara umum, termasuk layanan konsultansi pengawasan.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021: Menjadi dasar pedoman pelaksanaan pengawasan proyek konstruksi, terutama dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dan menentukan tugas konsultan pengawas.
Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2023: Pedoman pengawasan penyediaan jasa konstruksi. Kamis (18/09/2025)
Tugas utama konsultan pengawas konstruksi adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan proyek dari aspek kualitas, kuantitas, dan waktu sesuai kontrak, serta membantu pemilik proyek dalam pengendalian dan koordinasi dengan kontraktor pelaksana. Ini termasuk memeriksa dokumen pelaksanaan, mengawasi pemakaian bahan dan metode kerja, menyetujui, Shop drawing serta menyusun laporan progres dan berita acara penyelesaian pekerjaan.
Mengawasi Pelaksanaan,
Memantau semua tahapan proyek konstruksi, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan, untuk memastikan kesesuaian dengan kontrak, Mengendalikan Kualitas, Kuantitas, dan Biaya, Bertanggung jawab atas kualitas bahan dan pelaksanaan, jumlah fisik pekerjaan, serta efisiensi penggunaan biaya proyek, Mengawasi Ketepatan Waktu, Memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui.
Meneliti dan menyetujui dokumen pelaksanaan seperti Time Schedule, S-Curve, Network Planning, dan Shop Drawing dari kontraktor, Menyusun Laporan, Membuat laporan berkala (harian, mingguan, bulanan) mengenai progres dan kondisi pekerjaan.
Menyiapkan Berita Acara, Mempersiapkan berita acara terkait kemajuan pekerjaan dan penyerahan pertama (PHO).
Komunikasi,Konsultasi Koordinasi,
Berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak owner (pemilik proyek) dan kontraktor pelaksana untuk membahas masalah di lapangan.
Memberikan Rekomendasi,
Memberikan rekomendasi dan opsi solusi atas masalah yang timbul selama pelaksanaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pelaksanaan di Lapangan Mengawasi Penggunaan Material dan Peralatan, Memastikan bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan yang digunakan oleh kontraktor sesuai dengan spesifikasi teknis,
Meneliti Gambar As-Built, Memeriksa dan meneliti gambar-gambar yang sudah sesuai dengan kondisi pelaksanaan di lapangan (as-built drawing) sebelum serah terima pertama, Menyusun daftar cacat atau kerusakan pada bangunan sebelum serah terima, serta mengawasi perbaikannya selama masa pemeliharaan,
Pantauan media Suaraparalegal.Com saat meninjau ke lokasi titik pekerjaan di beberapa daerah yang ada di Pasaman Barat, Tidak satupun konsultan Pengawas berada di lapangan, dan saat di taya kepada pekerja yang ada mengatakan tidak tau pak saya hanya bekerja disini sesuai dengan arahan kontaraktor, kata Sipen (tukang)
Padahal setiap pekerjaan yang di laksanakan oleh kontaraktor adalah tanggung jawab konsultan Pengawas untuk mengawasi pekerjaan tersebut agar sesuai dengan spek yang ada, dan itu adalah tugas utama konsultan yang telah di abaikan secara sengaja.
Dan apabila ada pekerjaan yang nantiknya Tidak sesuai dengan aturan yang telah di gambarkan yang ada di spek bukan salah kontaraktor tapi konsultan yang tak bertanggung jawab dalam pekerjaannya.
Namun apabila pekerjaan itu tidak sesuai dengan spek yang ada di setiap pekerjaan yang ratusan tersebut otomatis dana yang telah di gelontorkan untuk gaji pokok dari pekerjaan tersebut untuk konsultan pengawas akan merugikan kan negara karena tidak di pergunakan untuk sesuai dengan tugas yang telah di tugaskan negara untuk konsultan pengawas.
Apabila memeng seperti ini tugas konsultan pengawas yang ada di Pasaman Barat, lebih baik pemerintah daerah atau instansi terkait untuk Tidak usah pakai konsultan pengawas dalam pekerjaan pembangunan Yanga ada karena hanya mengurangi anggaran pekerjaan yang ada sehingga paku dana berkurang untuk pembaguna tersebut untuk gaji Yang Tidak ada manfaatnya kalau tidak di awasi.
Bahkan di dunga Dalam Satu konsultan pengawas ada mempunyai 10 paket pekerjaan proyek untuk di Awasi, secara regulasi yang ada bagaimana cara konsultan pengawas tersebut megawasi pekerjaan yang begitu banyaknya setiap hari, padahal mereka harus mengawasi setiap hari dalam pekerjaan agar sesuai dengan spek yang ada,
Yang lebih mencurigakan kita berharap kepada instansi terkait untuk detail memeriksa Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konsultan pengawas tersebut jangan sampai satu pekerjaan mempunyai 10 Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Karena Haya satu SKK dalam Satu pekerjaan.
(Hakimi)