Ketua Pengadilan Agama Talu, Milda Sukmawati S.H.i, Melalui pejabat pengelolan informasi dan data Fitrah, S.H.i diruangannya Kamis, (11/09/2025)
“Dia menyampaikan bahwa dari Untuk bulan terakhir sejak tanggal 1 Januari sampai hari ini, perkara yang masuk di Pengadilan Agama Talu sebanyak 737 perkara, sebanyak 372 merupakan perkara perceraian, diajukan oleh istri (cerai gugat) dan 158 oleh suami (cerai talak).”
Selain perkara perceraian, pengadilan juga menangani berbagai jenis perkara lain seperti isbat nikah, dispensasi kawin, penetapan asal-usul anak, pengangkatan anak , perwalian, perkara, asal usul Perkara, Tegas Fitrah
“Fitrah juga menyebutkan dalam perkara cerai Gugat yang selalu membuat perceraian adalah faktor ekonomi kebanyakan, namun ada juga perselingkuhan dan, di tinggal dalam artian Tidak di nafkahi”,
“Sedangkan untuk cerai talak, Ada karena juga karena mungkin usia pernikahan sehingga perkelahian atau tidak harmonis dalam keluarga, ada juga karena selingkuh, ada juga faktor ekonomi mungkin karena pekerjaan atau pendapat kurang memadai dalam berumah tangga hingga menimbulak cerai talak” tutup Fitrah.
“Kemudia Diqki Aulia,S.H.i Kasubag umum dan keuangan menambahkan, “Perkara yang paling dominan adalah perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak. Alasan utama perceraian biasanya masalah ekonomi, dengan rata-rata usia pernikahan yang mengajukan perceraian adalah lebih kurang, 2 sampai 4 tahun.”Katanya
Terkait perkara dispensasi kawin atau permintaan pernikahan dibawah umur, menegaskan bahwa pengadilan sangat berhati-hati dalam memprosesnya. “Sebelum mengajukan ke pengadilan, harus ada hasil konseling dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kami juga memeriksa aspek kesehatan, psikologis, dan kesiapan reproduksi calon pengantin,” ujarnya.
Dalam upaya penyelesaian perkara, Pengadilan Agama Talu mengutamakan mediasi, Dari perkara yang dimediasi pada tahun 2025, ada berhasil dengan beberapa perkara dicabut dan sebagian dikabulkan.
Dari data menunjukkan tren penurunan jumlah perkara setiap tahun, dari lebih 1000 perkara pada 2024, yang diputus 953 dan 24 lagi di putus di awal tahun 2025“Ini menunjukkan bahwa masyarakat Pasaman Barat semakin sadar hukum dan tingkat kesejahteraannya semakin meningkat,” katanya, namun yang tetap bertahan adalah masih Didominasi Cerai gugat( Istri )
Ketua pengadilan MelaluiKasubag umum dan keuangan Diqki Aulia,S.H.i ,berharap agar seluruh keluarga dapat menjaga keharmonisan “Semoga rumah tangga di Kolaka Utara semakin kuat dan dapat terhindar dari perceraian. Pengadilan Agama selalu terbuka memberikan bimbingan dan mediasi untuk menyelamatkan rumah tangga yang sedang bermasalah,” mengakhiri
(Hakimi)
