Keluhan Masyarakat Lingkung Aua Timur, Tidak Transparansi Dalam Anggaran Ketahan Pangan Tahun 2024.

Keluhan Masyarakat Lingkung Aua Timur, Tidak Transparansi Dalam Anggaran Ketahan Pangan Tahun 2024.

Spread the love
Pasaman Barat, Suaraparalegal.Com
 
Doni Saputra sebagai masyarakat nagari lingkung Aua timur menyoroti pengelolaan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di seluruh Nagari se-Kabupaten Pasaman Barat, terkhusus di Nagari saya lingkung Aua timur
 
Menurutnya, pengelolaan dana tersebut harus transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
 
Saya menerima banyak pertanyaan dari warga di berbagai Daerah termasuk di lingkung Aua timur terkait anggaran ketahan pangan pada tahun 2024 yang sampai saat ini Tidak nampak hasil dan realisasi kepada masyarakat dan Masyarakat ingin tahu jenis apa dan siapa pengurus kelompoknya dan apa pembangunannya yang telah di realisasikan pada tahun 2024 kemarin  Pertanyaan-pertanyaan ini wajar, karena dana itu adalah uang rakyat,” kata Doni
 
Ia mengingatkan, jika penerima manfaat adalah keluarga atau kerabat kepala desa tanpa proses musyawarah desa dan kriteria yang objektif, maka hal itu berpotensi melanggar Pasal 26 ayat (4) huruf l UU Desa yang melarang kepala desa “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak tertentu, atau golongan tertentu”.
 
Apalagi ini Tidak di ketahui kemana dan apa manfaat anggaran ketahan pangan tahun 2024 Tidak jelas kemana arahnya dan apa pembangunannya tegas Doni 
 
Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023:
 
Pasal 5 ayat (4): Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani dilakukan paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa, Pasal 6 ayat (1): Penggunaan Dana Desa wajib melalui musyawarah desa dan melibatkan partisipasi masyarakat.
 
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf d: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, bersih, dan bebas dari KKN.
 
Pasal 26 ayat (4) huruf l: Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak tertentu, atau golongan tertentu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
 
Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut.
 
Doni menegaskan, sesuai aturan, penggunaan dana ketahanan pangan harus melalui musyawarah desa dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Prosesnya juga harus disertai pengumuman terbuka mengenai penerima manfaat, pengurus kelompok, dan hasil program yang telah dicapai.
 
“Doni minta para pemuda dan Masyarakat lingkung Aua timur jangan ragu untuk meminta informasi resmi sesuai UU KIP. Kawal dan awasi, karena uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Jika ada indikasi penyalahgunaan, silakan kita sama sama laporkan ke Inspektorat Pasaman Barat atau aparat penegak hukum,” ujarnya.
 
Doni berkomitmen akan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana ketahanan pangan, sekaligus mengawal penegakan aturan agar dana tersebut benar-benar memberi manfaat bagi ketahanan pangan masyarakat Nagari 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *