Sat Resnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Bandar Shabu di Dayun, Barang Bukti dan Pelaku Diamankan

Sat Resnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Bandar Shabu di Dayun, Barang Bukti dan Pelaku Diamankan

Spread the love

Siak ,Suaraparalegal -Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis shabu berhasil diamankan bersama barang bukti seberat kotor 4,01 gram dalam operasi di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Kamis (7/8/2025).

Kedua pelaku yang ditangkap adalah RD (27) warga Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, dan BF (25) warga Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menjelaskan, Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu malam (6/8/2025) yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Dayun. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif.

Pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan RD di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket shabu yang disembunyikan dalam dua kotak berlakban di tumpukan kain dalam kamar pelaku.

Hasil interogasi mengungkap bahwa shabu tersebut diperoleh dari BF. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan BF di Simpang Km 11. BF mengaku masih menyimpan satu paket shabu di rumahnya di Kampung Sri Gading. Penggeledahan pun dilakukan, dan polisi menemukan barang bukti tersebut tersimpan di dalam dompet di bawah tempat tidur. BF mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria berinisial ST yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain 3 paket shabu, 4 pack plastik klip bening, 2 pipet modifikasi, 2 timbangan digital, uang tunai Rp1,05 juta, 3 unit handphone, serta sebuah tas berwarna hitam.

AKP Tony menyatakan bahwa hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pelaku lain yang masuk dalam jaringan ini.

Laporan M Solihin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *