Pasaman Barat, Suaraparalegal.Com
Seorang karyawan PT Anam Koto kabupaten Pasaman Barat mengeluh karena pihak perusahan tiba tiba memberhentikannya dengan mengeluarkan surat pemberhentian dari pihak perusahan tutur Dandy Dwi Putra.
Pada sebelumnya Dandy Dwi Putra telah bekerja di perusahaan Sawit PT Anam Koto kecamatan Pasaman kabupaten Pasaman Barat, Selama 5 tahun dan tiba tiba datang surat untuk memutuskan hubungan kerja dengan saya ucap Dandy kepada media suaraparalegal.Com
Dimana Dandy meyebutkan bahwa isi surat dari PT Anam Koto dengan nomor 250/AKO/KBN/VI/2025 tersebut melakukan penipuan yang mengisi absensi Hadir padahal tidak hadir pada tanggal 03-04 juli 2025( Selama Dua Hari) Berdasarkan hal tersebut pihak perusahan memberhentikan per tanggal 09 juli 2025 jelas Dandy Rabu (23/07/2025)
Atas kejadian tersebut Dandy Melaporkan ke kantor Dinas ketenaga kerjaan( DISNAKER) kabupaten Pasaman Barat.
Saat di konfirmasi media suaraparalegal.Com kepala dinas ketenagakerjaan( DISNAKER) Azhar menyampaikan kita akan menanggapi hal tersebut dengan peraturan yang ada sesuai dengan regulasi UUD ketenagakerjaan dan kita akan kordinasi dan panggil Pihak perusahaan PT Anam Koto Pada Minggu depan, karena Minggu ini kita masih ada kengiatan kantor yang tidak bisa di tinggalkan.
Kita dari dinas ketenagakerjaan(DISNAKER) akan selesaikan hal tersebut dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi karyawan dengan apa apa nantik yang akan di berikan oleh perusahaan untuk karyawan yang putus hubungan kerjanya tutup Azhar
Dengan demikian putusan dari perusahaan Dandy memintak Haknya sesusai dengan UUD ketenagakerjaan: Berikut adalah hak-hak pekerja yang di PHK
Hak-hak buruh yang di-PHK diatur dalam Undang undang Nomor 13 tahun 2023 tenteng ketenagakerjaan serta perubahanya dalam Uu Normor 6 tahun 2023 penetapan perppu Nomor 2 rahim 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, Secara umum buruh yang di PHK berhak atas Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti Hak
i adalah kompensasi utama yang diberikan kepada pekerja yang di-PHK. Besaran uang pesangon diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan biasanya dihitung berdasarkan masa kerja pekerja.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), UPMK diberikan sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas pekerja selama bekerja di perusahaan, terutama bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun.
Uang Penggantian Hak (UPH), UPH mencakup hak-hak pekerja yang belum diambil, seperti sisa cuti tahunan, biaya penggantian perumahan atau pengobatan, dan hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jaminan Sosial, Pekerja yang di-PHK tetap berhak atas jaminan sosial, termasuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Surat Keterangan Kerja, Setelah PHK, pekerja berhak mendapatkan surat keterangan kerja yang menerangkan riwayat pekerjaan mereka
Mengajukan Gugatan, Jika pekerja merasa PHK dilakukan secara sepihak atau tidak sesuai prosedur, mereka berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja yang di-PHK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika perusahaan tidak memenuhi hak-hak tersebut, pekerja dapat mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.
Saya berharap kepada dinas ketenagakerjaan (DISNAKER) Kabupaten Pasaman meyelesaiakn dengan baik dan sesuai prosedur UUD ucap Dandy.
(Hakimi)