Karawang, SuaraParalegal.com – Korban Dugaan Penculikan yang dialami seorang ibu rumah tangga inisial SCN dari Karawang akhirnya dapat diselamatkan pada Selasa (22/07) sekira pukul 16.15 WIB di wilayah hukum Polsek Cijeruk Kabupten Bogor, korban yang mengalami masa penyekapan yang panjang dan menderita berhasil terbebas berkat perjuangan Advokat Tamrin Galingging, SH., MH & Partner.
Kepada awak media, Advokat Tamrin, SH., MH, menyampaikan bahwa bersama partner telah bekerja keras untuk membebaskan korban dan mengucapkan rasa syukur dan bangga atas keberhasilan pembebasan korban.
“Kami sangat senang dan bersyukur bahwa korban akhirnya bisa terbebas dan kembali ke pangkuan keluarga. Ini adalah hasil dari kerja keras dan dedikasi kami sebagai advokat,” ungkapnya.
Korban (SCN) mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Advokat Tamrin, SH., MH & Partner, dan semua pihak yang telah membantu proses pembebasannya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Advokat Thamrin dan semua pihak yang telah membantu saya. Saya sangat trauma dengan pengalaman ini, tapi saya bersyukur bisa kembali ke keluarga saya,” kata SCN.
Polres Pelabuhan Ratu, Sukabumi, telah mengonfirmasi bahwa korban telah diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengucapkan terima kasih kepada Advokat Tamrin, SH., MH& Partner, atas perannya dalam membantu pembebasan korban.
Kasus dugaan penculikan dan penyekapan ini masih dalam proses penyelidikan dan pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk mengungkap dalang di balik kasus ini yang telah banyak memakan korban.
(Red)