Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan kepada pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke masyarakat sesuai kode barcode dan nomor polisi kendaraan.
“Pihak SPBU harus mematuhi aturan dari PT Pertamina. Satu kode barcode hanya bisa digunakan oleh satu kendaraan yang sesuai nomor polisi yang didaftarkan,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kepala Sektor Pasaman AKP Zulfikar di Simpang Empat, Senin (21/07/2025)
Dia tekantakan saat ini banyak informasi banyak pengendara yang menggunakan kode barcode kendaraan lain meskipun jenis dan nomor polisi yang berbeda.
Untuk itu, katanya, pihaknya mengingatkan kepada pengelola SPBU agar memperhatikan ini.
“Jika ada kendaraan yang mengisi BBM subsidi menggunakan barcode kendaraan lain maka tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Kepala Polsek Pasaman AKP Zulfikar menambahkan pihaknya terus melakukan pemantauan di SPBU terkait pengisian BBM yang saat ini setiap hari terjadi kemacetan.
Saya ingin pastikan kepada petugas SPBU sewaktu pengisian BBM bersubsidi harus sesuai dengan kode barcode dan nomor polisi kendaraan,” tegasnya.
Dia menyebutkan sejumlah personel dari Polsek Pasaman dan Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat setiap harinya disiagakan di titik rawan kemacetan di SPBU agar pendistribusian BBM berjalan dengan lancar.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tertib selama melakukan antrean pengisian BBM untuk menghindari perselisihan dengan pengendara lainnya.
“Dari keterangan pihak SPBU stok BBM yang diterima dari Pertamina tidak sebanyak sebelumnya. Jika sebelumnya bio solar sebanyak 24 ton maka saat ini rata-rata datang 16 ton per hari sehingga BBM cepat habis dan terjadi antrean panjang,” jelasnya.