Suaraparalegal.com SAMPANG – ASURANSI KECELAKAAN DIRI SISWA merupakan produk asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) khusus untuk institusi pendidikan, yang memberikan jaminan santunan yang diakibatkan kecelakaan. Produk ini memberikan jaminan terhadap siswa dan siswi ketika terjadi kecelakaan, baik kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan dalam kegiatan sekolah sehari-hari, termasuk keracunan, kecelakaan saat kegiatan ekstrakulikuler dan juga study-tour. Jaminan yang diberikan adalah 24 Jam dan Seluruh Dunia, dengan besarnya santunan sesuai pilihan
Seperti halnya SMKN 1 Sampang yang akan menempatkan siswanya pada beberapa perusahaan, kantor, pabrik, bengkal , Apotek dan sebagainya melengkapi mereka dengan polis Asuransi Kecelakaan Diri Siswa. Senin (14/7/2025)
Aulia Niswa, S.Pd, humas SMKN1 Sampang menyampaikan,”
Asuransi kecelakaan dapat membantu menutupi biaya pengobatan, rawat inap, obat-obatan, dan biaya medis lainnya yang mungkin timbul akibat kecelakaan.” ujarnya
Manager Asuransi Kecelakaan Diri Siswa Area Madura bapak R.Joko Maulana S.Pd mengatakan,” Dengan adanya asuransi, orang tua tidak perlu khawatir tentang biaya tak terduga jika terjadi kecelakaan, sehingga mereka dapat fokus pada pemulihan anak mereka,” ungkapnya
” semoga semua sekolah di Madura khususnya SMK bisa menyertakan semua siswanya agar memiliki polis asuransi kecelakaan diri terutama saat mengikuti Praktek Kerja Lapangan ( PKL ),” pungkasnya
( Bang J )