Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang berasal dari 49 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (10/07/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,
M.Yusuf Putra menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor.
“Eksekusi tidak hanya terkait pidana badan, tetapi juga harus memastikan barang bukti selesai dieksekusi, baik dikembalikan kepada pemilik, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan,” jelasnya.
Dia juga (Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat) juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas di bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).
Sementara itu, dalam laporannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 49 perkara Pidum periode 2025. Beberapa barang bukti berasal inkracht pada awal tahun 2025.
“Dari 49 perkara tersebut,3.186.243 garam dari 7 perkara ganja, 127,32 gram (dalam perkara ada 1 ganja dan Shabu)
dari 13 perkara Shabu, 9 perkara pencurian, 6 perkara pencabulan, 4 perkara penganiayaan, 1 penggelapan,1 perkebunan, dan 9 Perkara perjudian
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 3.186.243gram, shabu 127,32 gram,
“Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, memotong, dan menghancurkan barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali. Narkotika dan psikotropika dihancurkan menggunakan blender,
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kapolres Pasaman Barat perwakilan Pengadilan Negeri, BNNK Unsur porkopimda Pasaman Barat, pejabat struktural Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,
“Kami berharap dengan pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan tindak pidana lainnya. Sinergitas antar lembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk meminimalisir tindak pidana di kabupaten Pasaman Barat” tutup M.Yusuf Putra