Pasaman Barat Suaraparalegal.Com
CSR, atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya dalam Pasal 74. UU ini mewajibkan perusahaan, terutama yang bergerak di bidang yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat, untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, Tujuannya adalah meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan, yang bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri, masyarakat setempat, dan masyarakat pada umumnya.
Dalam konteks ini, CSR tidak hanya sebatas kegiatan filantropi, tetapi juga mencakup aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Pasal 74 UUPT secara tegas mengatur kewajiban CSR bagi perusahaan, terutama yang bergerak di bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam atau memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Pasal 74 UUPT secara tegas mengatur kewajiban CSR bagi perusahaan, terutama yang bergerak di bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam atau memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, PP ini memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pelaksanaan CSR yang diatur dalam UUPT, termasuk tata cara pelaporan dan jenis kegiatan CSR,
Peraturan perundang-undangan lain, Beberapa undang-undang lain juga mengatur mengenai CSR, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kewajiban CSR, Perusahaan yang terikat dengan ketentuan CSR wajib menyusun dan melaksanakan program CSR yang sesuai dengan kebutuhan sosial dan lingkungan sekitar.
Perusahaan juga harus menyertakan kegiatan CSR dalam laporan tahunan mereka, Beberapa peraturan juga mengatur mengenai besaran dana yang harus dialokasikan untuk CSR, misalnya minimal 2% dari keuntungan perusahaan,Tujuan CSR, Mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, Meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan, Menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat.
Pentingnya CSR, CSR tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan reputasi perusahaan, menarik investor, dan memperkuat hubungan dengan pemangku kepentingan.
Dengan demikian, CSR merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang untuk memastikan perusahaan berkontribusi positif terhadap pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat, ucap Yondrizal (Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pasaman Barat),
Lebih lanjut Yondrizal menjelaskan hingga saat ini perusahaan yang ada di Pasaman Barat lebih dari 25 perusahaan Sawit aktif dan mempunyai HGU, Namum sebayak perusahaan yang ada tanggung jawab sosial perusahaan masih dalam pertanyaan besar bagi masyarakat Pasaman Barat ,
Mengapa sampai saat ini kalau kita fikrirkan dan kita lestarikan seluruh CSR yang ada kemungkinan besar Tidak ada lagi kendala sosial, dan ekonomi masyarakat yang kurang perhatian do daerah Pasaman Barat , karena itu adalah salah satu tanggungan jawab sosial perusahaan di daerah nya masing masing, untuk memperhatikannya,
Kemudian Yondrizal (Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pasaman Barat) Sangat prihatin terhadap perusahaan yang sering mengabaikan Dana CSR tersebut, kita Daro DPRD Pasaman Barat akan mempertanyakan kemana dan beberapa besaran CSR yang telah di berikan oleh perusahaan kepada siap dan untuk siapa.
Karena dari pantauan media suaraparalegal.Com Dana CSR itu tidak jelas angkanya bahkan masih banyak perusahaan perusahaan yang sama sekali tidak pernah menyalurkan Dana CSR tersebut,
Nantik kita akan panggil satu persatu perusahan yang banyak ini ke kantor DPRD Pasaman terutama di komis 1 tentang dana CSR itu, sehingga perusahaan yang selalu memberikan hak dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada yang membutuhkan dan jumlah nya kepada masyarakat atau sebagainya.
Karena kita melatih masih banyak perusahaan perusahaan yang ada di Pasaman Barat ini, mengaggap sepele terhadap dan tanggung jawab sosial perusahaan itu/CSR itu sudah di atur dalam UUD, jadi Tidak ada alasan nantiknya perusahaan menghindar karena ini adalah kepentingan masyarakat kabupaten Pasaman Barat jelas Yondrizal.
Hakimi