Pasaman Barat, Suaraparalegal.Com
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali Menetapkan tersangka Baru Pengembangan Penyidikan Perkara Dungaan TIPIKOR Pembangunan RSUD PRATAMA Ujung Gading Tahun 2018
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 dan Senin tanggal 16 Juni 2025, secara maraton Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapkan Tersangka Baru perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading TA 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra, Kamis (19/6/2025) menyampaikan bahwa penetapan tiga tersangka dilakukan setelah proses penyidikan intensif yang berlangsung sejak Kamis (12/6) hingga Senin (16/6). Penetapan ini merupakan hasil dari kerja maraton tim penyidik dalam menindaklanjuti temuan dugaan korupsi.
Penetapan Tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan Alat Bukti. Tim Penyidik telah memperoleh 2 (dua) Alat Bukti yang Cukup dalam menetapkan Tersangka baru, FA ( CV MM) selaku team leader konsultan pengawas, HY ( PA ) selaku pengguna anggaran, SA ( PT TTP) selaku pelaksana pekerjaan.
Jelasnya
Lebih lanjut Yusuf Putra ( kepala kejaksaan) Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang terikat dalam kontrak sehingga berdasarkan hasil pengujian laik fungsi terjadi penurunan pada Blok A, B dan C, yang mana pada bangunan Blok C tidak layak untuk difungsikan dan digunakan karena kemiringan sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna.
Hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 6.364.958.045,87,- (Enam Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Puluh Lima Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Bahwa terhadap tersangka a.n. FA, HY, dan SA disangkakan, Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UndangUndang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
Subsider Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Bahwa Terhadap Tersangka inisial FA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-03/L.3.23/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Tersangka inisial HY dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-04/L.3.23/Fd.1/06/2025 tanggal 16 Juni 2025, Tersangka Inisial SA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-05/L.3.23/Fd.1/06/2025 tanggal 16 Juni 2025. Selanjutnya terhadap Para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN kelas IIB Padang.
Tim Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan di tahap penyidikan untuk segera merampungkan berkas perkara guna dilimpahkan ke tahap Penuntutan dan Persidangan.
Kemudian Kepala Kejari Pasbar menegaskan bahwa tim penyidik masih terus bekerja untuk menyelesaikan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan,
Penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan keadilan demi kepentingan publik serta keuangan negara tutupnya.
(Hakimi)