Suaraparalegal.com SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang melalui rapat paripurna mengesahkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan ini berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang.
Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Forkopimda Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, serta jajaran Anggota DPRD Kabupaten Sampang, perwakilan Pengadilan Negeri Sampang, tamu undangan dan teman – teman media yang turut menyaksikan prosesi penandatanganan persetujuan bersama dan pengesahan Perda. Senin (2/6/2025).
Muhammad Iqbal Fathoni, wakil ketua DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan ,” sangat mengapresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan raperda tersebut hingga menjadi perda.,”jelasnya
Menurutnya, persetujuan dan pengesahan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan kepedulian terhadap isu kesehatan masyarakat.
“Kami berharap regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif untuk menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok,” ujarnya ( Bang J)