Terkait Penyanggahan Berita Yang berkaitan dengan Rencana Penangkapan DPO Penyalahgunaan narkoba ,ini pakta sebentar nya

Terkait Penyanggahan Berita Yang berkaitan dengan Rencana Penangkapan DPO Penyalahgunaan narkoba ,ini pakta sebentar nya

Spread the love

Terkait viral nya pemberitaan masalah rencana penangkapan seorang DPO Penyalahgunaan narkoba sehingga menimbulkan
narasi narasi yang berbeda Beda 25/05/2025

Berawal muncul nya berita ini berdasarkan rencana penangkapan seorang DPO Penyalahgunaan narkoba berinisial AR atau Ocu sate

Adapun bermula pemberitaan yang dilakukan oleh Awak media suaraparalegal.Com yang berkaitan dengan rencana penangkapan seorang DPO Penyalahgunaan narkoba,di Dusun lingkar Padi , Kampung Sekemang itu ,berdasarkan konfirmasi langsung ke Kapolsek Koto Gasib ,23/05/2025

Dikernakan ada nya penyanggaan berita yang dilayangkan oleh media target 24 id dengan judul ” Roma bantah Berita Dari Kapolsek Koto Gasib Yang Diduga Mengada gada “di anggap kurang relevan
Kerna menganggap penyampaian Kapolsek Koto Gasib diduga mengada gada tidak sesuai pakta .

Setelah muncul nya berita sanggahan dari media target24 id , Media paralegal.Com langsung mengkonfirmasi Kapolsek Koto Gasib,kerna narasi nya berisi penangkapan tidak di ketahui kerna tidak di ketahui oleh RT RW dan bapekam dan diduga tidak membawa surat penangkapan,

Menurut Kapolsek Koto Gasib rencana penangkapan yang dilakukan kan oleh anggota kita di lapangan sudah sesuai SOP dan kami membawa surat perintah penangkapan lagi pula ngapin kami menunjukkan surat perintah penangkapan sedang kan pelaku belum tertangkap, terkecuali pelaku sudah ketangkap, Dan lagi tim kami mau rencana penangkapan bukan di wilayah pemukiman warga , ungkap Kapolsek

Adapun permasalahan rencana penangkapan yang dilakukan tim dari Polsek koto Gasib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tentang kewenangan Kepolisian dalam penangkapan dan penahanan, termasuk dalam menangani Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasal 16 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa Kepolisian berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Penangkapan dan Penahanan DPO:
Kepolisian dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana, termasuk DPO. Penangkapan dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan.

Setelah dilakukan penangkapan, Kepolisian dapat melakukan penahanan terhadap orang yang ditangkap. Penahanan dilakukan dengan tujuan untuk mengamankan proses penyidikan atau penuntutan.

Dalam proses penangkapan dan penahanan, Kepolisian juga berwenang untuk melakukan penyitaan barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut.

Ada mengenai wajib lapor RT dan RW atau bapekam ini perlu aturan dan mekanisme hukum harus ditinjau dari aspek kejadian dan lokasi di mana penangkapan nya dan apa kasus nya .

Laporan.tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *