PT. Aura Mandiri Sejahtera, Mengabaikan Keselamatan Pekerja di Lokasi Proyek.

PT. Aura Mandiri Sejahtera, Mengabaikan Keselamatan Pekerja di Lokasi Proyek.

Spread the love
Pasaman Barat Suaraparalegal,Com
 
Dalam peraturan untuk pekerja demi keselamatan pekerja di lapangan minimal pernah perusahaan wajib memberikan langkah keselamatan kerja yang penting  identifikasi bahaya, pengendalian risiko, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dan komunikasi keselamatan. Langkah-langkah ini membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan.
 
Namun dari sisi pekerja yang ada dilapangan PT. Aura Mandiri Sejahterah jelas tidak mengindahkan peraturan bagi pekerja yang ada di lapangan, dan juga jelas akan berbahaya bagi keselamatan pekerja, Puluhan anggota pekerja  proyek pembangunan jalan lintas Provinsi ruas sasak maligi, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) diduga Prusahaan bangkangi aturan UU k3, keselamatan dan kesehatan Kerja.
 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 50 tahun 2012 mengenai penerapan SMK3, dijelaskan tentang pengertian dari K3. Yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. 

Sedangkan berdasarkan Standar Internasional OHSAS 18001, K3 adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Melalui berbagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

Jadi, dapat disimpulkan bawa K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang dipraktikan perusahaan atau pabrik agar dapat menjamin keselamatan tenaga kerja. Sehingga pegawai terhindar dari risiko kecelakaan saat bekerja atau sakit yang diakibatkan aktivitas kerja.

Dalam pantauan media ini di lolasi proyek puluhan pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai mana mestinya, padahal Keselamata dan Kesehatan Kerja (3K) telah di atur dalam UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2023 mengatur tentang pelindunga Keselamatan dan kesehatan Kerja (k3) bagi pekerja.
 
Pasal 86 dan 87, menjelaskan hak dan kewajiban terkait K3, dengan menekankan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan K3 dan perusahaan wajib menyelenggarakannya. Namun,” aturan  tersebut tidak di patuhi oleh Prusahan PT. Aura Mandiri Sejahterah. 
 
Proyek pembangunan jalan ruas Provinsi Sasak maligi, di laksanakan oleh PT. Aura Mandiri Sejahterah, bersumber dana dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, Provinsi Sumatra Barat, dengan nilai kontrak. 10.632.924.500 . (Sepuluh miliar enam ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) Tahun anggaran 2025.
 
Perusahaan yang tidak mematuhi peraturan K3 dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Selain itu, sanksi administratif seperti denda yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran, pencabutan izin operasional, hingga pembekuan proyek juga mungkin diberikan. 
 
Hal tersebut di ketahui saat di konfirmasi kepada anggota pekerja proyek tersebut. Rabu(14/05/2025) iya mengatakan”, kami tidak ada dikasih oleh kontraktor Alat Pelindung Diri (APD) untuk bekerja, gimana kami mau memakainya kalau di kasih tentu kami pakai. Tuturnya
 
Proyek pembangunan jalan lintas Provinsi Sasak Maligi menelan aggaran meliyaran rupiah namun keselamatan pekerja di abaikan oleh pihak kontraktornya dan konsultan pengawaspun diduga juga tutup mata terkait hal itu. 
 
Terkait anggota pekerja proyek tidak pakai Alat Pelindung Diri (APD) media ini telah melakukan upaya untuk konfirmasi ke pihak kontraktor melalui via telvon WatshApp namun tidak ada jawaban hingga berita ini di tayangkan. 
 
Penulis: (Hakimi dan Doni Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *