Suaraparalegal.com SAMPANG – Perumahan bersubsidi adalah program bantuan pemerintah yang menyediakan hunian dengan harga terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini menawarkan berbagai fasilitas seperti harga rumah lebih murah, uang muka (DP) yang lebih terjangkau, tenor pinjaman yang panjang, dan suku bunga tetap
Adapun persyaratan mengambil rumah subsidi dari sisi dokumen yang harus dipenuhi, yaitu: Fotokopi kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). …, Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi surat nikah/cerai. Rekening koran tiga bulan terakhir. Fotokopi NPWP/SPT PPh 21.
Lebih Detail Tentang Rumah Subsidi:
Tujuan: Perumahan bersubsidi bertujuan untuk membantu MBR mendapatkan rumah yang layak dengan harga terjangkau.
Fasilitas: Program ini biasanya mencakup subsidi harga rumah, subsidi uang muka, subsidi suku bunga, dan bahkan bebas PPN.
Pembiayaan: Perumahan bersubsidi umumnya dibiayai melalui skema KPR, baik konvensional maupun syariah.
Kriteria: Syarat untuk mendapatkan perumahan bersubsidi biasanya meliputi batas penghasilan tertentu, belum memiliki rumah, dan tidak pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya.
Manfaat: Selain harga yang terjangkau, perumahan bersubsidi juga menawarkan keuntungan seperti suku bunga tetap, tenor pinjaman yang panjang (maksimal 20 tahun), dan DP yang ringan.
Penyaluran: KPR bersubsidi disalurkan oleh bank-bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan pemerintah.
Contoh: Salah satu contoh KPR bersubsidi adalah KPR Sejahtera FLPP yang dikelola oleh BP Tapera dan disalurkan oleh Bank Mandiri.
Perlu diingat: Batas penghasilan untuk mendapatkan perumahan bersubsidi bervariasi, tergantung pada jenis rumah dan lokasi.
Tidak semua orang memenuhi syarat untuk mendapatkan perumahan bersubsidi.
Perumahan bersubsidi memiliki aturan penggunaan yang khusus, yaitu hanya boleh digunakan untuk tempat tinggal dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi properti komersial.
Bagi yang berminat segera hubungi :
Bpk : R.Joko Maulana S.Pd ( Bang J )
Nomer Wa : 08123 880 5522