Miris Peredaran Obat Ilegal Mengancam Generasi Muda di Magelang

Miris Peredaran Obat Ilegal Mengancam Generasi Muda di Magelang

Spread the love

Magelang, SuaraParalegal.com – 11 mei 2025. Daftar panjang maraknya Peredaran obat farmasi ilegal di magelang kota dan kabupaten semakin memprihatinkan. Di wilayah kota dan kabupaten magelang jawa tengah, bandar obat terlarang beroperasi lancar tanpa tersentuh hukum. Minggu, (11/05/2025), ucap Ab salah satu warga magelang kota dengan tegas.

Sindikat tersebut diduga memiliki jaringan kuat dari wilayah jabar dan jabodetabek khususnya tangerang, imbuhnya, sehingga sulit dijerat hukum. Obat-obatan terlarang seperti tramadol dan eximer, diazepam, alprazolam dijual bebas tanpa batasan usia, menyebabkan banyak jatuh korban mengalami dampak negatif seperti melawan orang tua dan mudah mengamuk /emosi tidak terkontrol. Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan kesehatan mental pengguna, ketergantungan yang sangat signifikan dan mengancam masa depan generasi muda magelang.

Peredaran obat ilegal ini melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 197, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00.

Masyarakat magelang berharap pihak penegak hukum bisa bertindak tegas dan memberantas peredaran obat ilegal dan menjerat para pelakunya. Harapan besar juga ditujukan kepada Bupati, Walikota magelang, Gubernur Jawa Tengah, bapak Ahmad Luthfi untuk memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini.

Salah satu orang tua korban menuturkan bahwa anaknya dulu sering mengkonsumsi tramadol dan exstimer, menjadi mudah marah, melawan orang tua, ikut tawuran, dan geng motor, serta melakukan tindakan kriminal lainnya. Mari sama sama selamatkan lingkungan kita dan orang orang tercinta di sekitar kita dan gaung kan kampanye desa /kampung anti narkoba. “Say no to drugs”

(Tofan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *