DP Hangus Ketika Pembeli Tidak Melunasi Sisa Pembayaran Setelah Memberikan DP
Oleh: [Nana Sumarna]
Karawang, SuaraParalegal.com – Penjualan Tanah dan Rumah dilakukan kela, tanah dan rumah miliknya tersebut ia jual kepada Tuna yang berminat ingin membelinya dan kebetulan tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi tersebut. Setelah negoisasi harga, Tuna (Pembeli) setuju dengan harga yang diberikan oleh Kela (Penjual) bahwa tanah dan rumah tersebut setuju untuk dibelinya namun minta waktu untuk pembayarannya, sebagai tanda jadi Tuna memberikan DP 5% dan Kela pun setuju dan menerima DP dengan bukti pembayaran DP menggunakan kwitansi.
Hari demi hari, bulan demi bulan, dan tahun demi tahun Kela menunggu kedatangan Tuna untuk melunasi pembayaran rumah dan tanah miliknya itu, namun Tuna tidak kunjung datang, tidak ada kabar berita, kepastian bagaimana kelanjutannya atas kesepakatan tersebut, tidak terasa sudah 15 tahun berlalu dari sejak kesepakatan di buat. Karna menunggu terlalu lama akhirnya Kela menjual tanah dan rumahnya itu kepada orang lain dan tempat tersebut menjadi ramai dengan bangunan-bangunan Toko dan aneka jajanan kuliner.
Setelah 15 tahun berlalu Tuna datang untuk melunasi pembayaran tanah dan rumah yang masih tersisa pembayarannya, namun tanah dan rumah tersebut sudah Kela jual kepada orang lain. Dan Tuna menuntut ganti rugi atas DP yang sudah dibayarkan nya, akan tetapi Kela menolaknya karna tidak ada kabar berita dan komunikasi selama 15 tahun tidak ada kepastian akan dilunasi sisa pembayar tanah dan rumahnya bahkan Kela pun merasa dirugikan karna menunggu terlalu lama dan dianggapnya Tuna tidak menepati janji nya atas penyelesaian sisa pembayaran tanah dan rumah tersebut.
Menurut pasal 1320 KUHPerdata perjanjian ini dianggap batal, demi hukum, sebab dalam perjanjian tersebut tidak dicantumkan kewajiban para pihak untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya
Supaya tidak wanprestasi maka membuat perjanjian harus jelas dan lengkap, sehingga para pihak jelas hak dan kewajibannya. Menurut ketentuan dalam perjanjian tersebut yang dibuat para pihak maka salah satu pihak, tidak ada kewajiban melunasinya.
Salah satu pihak lagi tidak ada kewajiban untuk menyerahkan barang dan tidak punya kewajiban untuk mengembalikan DP. Sebab tidak ada dalam perjanjian yang dibuat memuat itu, intinya hanya kesadaran para pihak saja.
Dalam situasi di mana pembeli tidak melunasi sisa pembayaran setelah memberikan DP, penjual memiliki hak untuk menjual barang kepada pihak lain. DP yang telah dibayarkan oleh pembeli dapat dianggap hangus dan menjadi hak milik penjual, kecuali ada kesepakatan lain dalam perjanjian jual beli.
(Red)