Karawang, SuaraParalegal.com – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang oleh salah satu Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang menuai sorotan publik. Namun, pernyataan berbeda datang dari Aktivis Karawang, Nurdin Syam atau yang akrab disapa Mr. KiM.
Dalam keterangannya, Rabu (16/4), Mr. KiM menegaskan bahwa seluruh tuduhan terhadap oknum pejabat di DPKP tersebut masih sebatas isu dan belum disertai bukti konkret yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Tanpa bukti, semua hanya dugaan dan isu semata. Kita harus hati-hati dalam menyikapi informasi seperti ini. Jangan sampai membuat opini yang menyesatkan publik,” ujar Mr. KiM.
Menanggapi pernyataan praktisi hukum Asep Agustian (Askun) terkait adanya permintaan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek, Mr. KiM menilai bahwa hal itu justru bisa menyeret pihak pemborong ke dalam jeratan pidana gratifikasi apabila memang benar dilakukan.
“Kalau ada pemborong yang mengaku dimintai uang, itu justru patut didalami. Jangan-jangan si pemborong juga terlibat dalam unsur gratifikasi. Sebab, gratifikasi itu pidana, baik yang memberi maupun yang menerima,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mr. KiM mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus dikedepankan dalam setiap persoalan hukum, terlebih jika menyangkut nama baik institusi pemerintahan.
“Rahasia Umum itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menjustifikasi seseorang bersalah. Kita harus menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat atau aparat hukum, bukan berdasarkan asumsi,” sambungnya.
Mr. KiM pun berharap agar semua pihak tidak memperkeruh suasana dan membiarkan proses hukum berjalan semestinya, apabila memang terdapat laporan resmi yang masuk ke institusi berwenang.
“Jangan sampai hanya karena isu liar, kredibilitas dinas terganggu. Kalau memang ada bukti kuat, laporkan secara resmi. Jangan hanya bermain di opini publik,” pungkasnya.
(Nana&Advokat)